PERLUNYA KOLABORASI BERBAGAI PIHAK DALAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Jakarta,  24 Oktober 2019, Perdagangan orang merupakan salah satu persoalan yang sangat besar, namun juga sebagai salah satu bisnis yang menggiurkan karena sangat menguntungkan karena memiliki keuntungan yang sangat besar.

 

Parinama Astha yang merupakan salah satu lembaga yang selama ini fokus pada isu perdagangan manusia, telah melakukan pendampingan kepada korban perdagangan orang, mulai dari proses hukum (peradilan) sampai pada proses re-integrasi sosial. Sebagaimana pada Oktober ini, Parinama Astha telah melakukan pemulangan satu korban perdagangan orang, berinisial (R) yang berasal dari Jawa Barat. Hal yang dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan keluarga, memastikan bahwa korban dapat diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat. Langkah lain yang telah dilakukan oleh Parinama Astha adalah melakukan pertemuan dengan pihak terkait sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

 

Dalam pertemuan tersebut, Parinama Astha berdiskusi dengan Sekertaris Camat (Arif), Bidan Eva dan Dokter Indri, pertemuan tersebut menjelaskan kondisi kesehatan korban, dan rencana tindak lanjut ke depannya. Dalam pertemuan tersebut Parinama Astha menyampaikan komitmennya untuk membantu korban agar cepat pulih dan dapat kembali ke keluarga dengan baik.

 

Dalam pertemuan terpisah ketua sekaligus pendiri Parinama Astha, Ibu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa masalah perdagangan orang itu sangat kompleks, mulai dari masalah kemiskinan, penegakan hukum dan proses pemulihan dan pemulangan korban, dan dalam kasus ini perempuan yang biasa disapa Sara ini menyampaikan bahwa dalam rangka pemulihan korban, sangat diperlukan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Sara mengajak masyarakat, untuk bersama-sama membentuk sindikat anti perdagangan orang, “Kita harus bersindikat, pelaku perdagangan orang bersindikat, maka kita pun juga harus bersindikat untuk menghadang dan menghentikan langkah-langkah pelaku perdagangan orang”.

Recommended Posts