Pertemuan Rapat koordinasi Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO)

Pertemuan ini dilaksanakan oleh Kementrian KPPA, dihadiri oleh Kementrian, lembaga-lembaga (Komnas Perempuan dan KPAI) dan beberapa LSM diantaranya adalah, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), Migrant Care, ECPAT Indonesia, JARNAS (Jaringan Nasional) Anti TPPO Anak, CWTC-IBSI (Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia, SSPS, Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Aliansi Advokat Peduli Human Trafficking, Parinama Astha, Vivat Indonesia dan beberapa lembaga yang lainnya.

 

Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas tentang Kelembagaan Gugus Tugas PP-TPPO, yang selama ini telah ada, dan melakukan diskusi apakah Gugus Tugas PT-TPPO selama ini telah berjalan dengan efektif atau belum.

 

Ada beberapa persoalan yang mendasar dari pelaksanaan Gugus Tugas TPPO tersebut diantaranya adalah:

  1. Perlunya koordinasi lintas lembaga dan kementrian yang lebih baik lagi
  2. Masih banyakya masalahnya human trafficking yang dimulai dari pencegahan, penanganan hukum dan re-integrasi
  3. Adanya keterlibatan dari orang-orang yang memiliki pengaruh atau kuasa di daerah tertentu.
  4. Adanya penyalahgunaan dokumen perjalanan, misalnya penyalahgunaan visa.

 

Faktor orang-orang bekerja ke luar negeri, karena kemiskinan baik itu yang dari desa maupun juga yang dari kawasan perkotaan khususnya daerah-daerah kumuh yang ada di kota besar. Dan terkadang ada beberapa kota besar yang menjadi daerah tujuan perdagangan manusia. Selain kemiskinan faktor pendidikan juga mempengaruhi terjadinya perdagangan orang.

 

Tindakan yang perlu dilakukan ke depannya adalah, bagaimana agar perlunya kerjasama dengan kementrian terkait, karena kebanyakan kasus perdagangan orang itu dari Desa. Dalam rangka  pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, maka sangat diperlukan adanya kegiatan berupa sosialisasi di tingkat desa. Desa juga memiliki otonom terkait dengan desanya. Maka hal yang perlu dilakukan adalah mendorong desa untuk membuatkan peraturan di tingkat desa.

 

Masukan yang lainnya juga adalah mengenai keberadaa gugus tugas TPPO, yang dinilai sangat penting, maka hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana menempatkan orang-orang yang profesional dalam gugus tugas tersebut. masalah yang lainnya adalah belum maksimalnya peran dan tugas gugus tugas TPPO, yang selama ini berfungsi hanya di tingkat nasional saja, sementara di kabupaten/kota belum terlihat peran gugu tugas TPPO.

 

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlunya peran keluarga dalam pemulangan korban TPPO untuk kembali ke keluarga dan masyarakat, dan juga perlu melakukan pemantauan terkait dengan situasi dan kondisi korban saat kembali keluarga.

Recommended Posts