[EVENT] LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT

Saksikan ya LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT yang akan dilaksanakan pada :
Selasa, 7 Desember 2021
Sesi 1 pukul 17.00 – 18.00 WIB
Sesi 2 pukul 19.00 – 20.00 WIB
Acara ini di dukung oleh @wandaomar @rahayusaraswati @shalimar.anwar.sani dll

Kegiatan LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT adalah untuk memberikan dukungan dan bantuan bagi para korban perdagangan orang dan tersedianya rumah aman serta berjalannya program Re-Integrasi yaitu perlindungan, pemulihan, pemberdayaan, pemulangan korban TPPO.

Jangan sampai terlewatkan. Donasi anda sangat berarti bagi para korban TPPO.

#stophumantrafficking
#donasineeded
#perdaganganmanusia
#livemusicamal

[Event] Parinama Astha Charity Foundation Auction with Rahayu Saraswati

Cara untuk ikutan lelang:

1. Pilih item
2. Capture dan kirim ke WA 0859 3910 5929

Untuk Pembayaran:
1. Transfer ke Yayasan Parinama Astha
BNI 2061120120
Mandiri 122-00-0745149-8
2. Kirim screenshot dan bukti transfer ke WA
Shalimar 0859 3910 5929

Event ini sedang berjalan dan kalian juga bisa cek event ini di link-link berikut :

Instagram ParTha: https://www.instagram.com/parthafoundation/

Instagram Rahayu Saraswati : https://www.instagram.com/rahayusaraswati/

Youtube LTWS : https://www.youtube.com/watch?v=A2-EEqhZPRk

ParTha: Polda Metro Jaya Diminta Serius Tangani Perkara Perdagangan Orang Pengantin Pesanan

Jakarta,  Parinama Astha (ParTha) sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan. ParTha adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia.

Dalam rilis pers yang diterima Lensanews.co di Jakarta (24/8) menjelaskan  perdagangan orang dengan modus pengantin sering terjadi dan ini dilakukan oleh kelompok atau sindikat perdagangan orang Teng Yan Cju dan Susi.

Proses perekrutan dilakukan dengan cara mengajak korban untuk menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Taiwan dan menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan.

Selain itu pelaku bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pemalsuan terhadap dokumen milik korban, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai dokumen yang lainnya.

Tidak ada perkawinan yang sah secara keyakinan dan juga secara hukum, korban hanya dibawa ke studio dan melakukan foto dengan menggunakan pakaian pengantin.

Pelaku membawa korban ke suatu tempat, dimana korban tidak mengetahui alamat secara detail, tempat tersebut seperti kost-kostan yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan untungnya korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut.

Berdasarkan penuturan korban bahwa bukan hanya korban yang berada di tempat tersebut, namun banyak perempuan yang berada di tempat tersebut dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan.

Korban diamankan di salah satu rumah aman. Bersama ParTha, Suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus ini, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Masih dalam rilis yang sama,  Ketua ParTha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa ParTha sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sara pun menambahkan penggunaan undang-undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena korban melarikan diri dari tempat tinggal (kost) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.

Sara pun menambahkan bahwa Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui Konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sumber: https://www.lensanews.co/partha-polda-metro-jaya-diminta-serius-tangani-perkara-perdagangan-orang-pengantin-pesanan/

ParTha x Vintage Vibes

Hai Sobat ParTha!

Kami berharap kalian dalam keadaan sehat dan bahagia. New Normal pasti bikin kita lebih banyak habiskan waktu dirumah kan?

ParTha mau bantuin kalian untuk bersih-bersih rumah supaya lebih spacy dan fresh!

ParTha berkolaborasi dengan Vintage Vibes mau ajak kalian berdonasi unutk mendukung kami melawan Tindak Pidanan Perdagangan Orang (Human Trafficking), caranya gampang banget guys!

Donasikan barang-barang preloved branded maupun non-branded kalian kepada kami, boleh berupa fashion items, aksesoris, bags, shoes, produk-produk make up endorse yang masih tersegel, home decor, dan sejenisnya, kepada tim ParTha.

Nanti, kami akan mengadakan preloved bazaar di Vintage Vibes dan hasil penjualannya akan menjadi bentuk support kamu untuk melawan Human Trafficking.

Kita seneng banget kalau kamu bisa membantu kita dalam gerakan ini.

Kirimkan pre-loved goods kamu ke:
Rumah Wadah
Jln. Penjernihan II No. 7
Benhil – Jakarta Pusat

Waktu:
Senin – Sabtu
Jam 10.00 – 15.00

Pengumpulan preloved items dari tanggal 28 Juni 2021 – 25 Juli 2021.

Thank you for your support!

For more info please contact (WA Only):
Shalimar – +62 859 3910 5929

Eksploitasi Seksual Dalam Berpacaran Kerap Terjadi, Rahayu Saraswati Dukung Hukuman Seberat-beratnya

Aktivis Perempuan dan Anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, angkat bicara menyoal ramainya perbincangan kasus pemerkosaan dan pelacuran yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Bekasi.

“Pemerkosaan didalam hubungan berpacaran sayangnya kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi,” kata Rahayu Saraswati, dalam keterangan tertulis yang diterima Mcmnews.id, Jumat, (28/5/2021).

“Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik,” tambahnya.

Saraswati menyatakan, dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lanjut Saraswati, setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tururnya.

“Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” lanjutnya.

Terakhir, masih kata Saraswati, tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban.

Mantan anggota DPR RI itupun mendorong pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

Seperti diketahui, sebelumnya ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 thn) telah berpacaran dengan PU (usia 15 thn) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkap berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

Sumber : https://www.mcmnews.id/nasional/eksploitasi-seksual-dalam-berpacaran-kerap-terjadi-rahayu-saraswati-dukung-hukuman-seberat-beratnya/