Posisi Perempuan yang berhadapan dengan hukum

Hari/Tanggal  : 27 Pebruari 2020

Tempat          : Oria Hotel

Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini secara umum mengatur mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan oleh negara-negara peserta dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan dari segala macam bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif, serta menjamin adanya persamaan hak dan kesetaraan gender. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tepatnya dalam Pasal 28 I Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Selain itu Indonesia juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait lainnya sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan lainnya baik yang bersifat nasional, regional, maupun institusional.

Walaupun masih banyak berbagai peraturan tersebut, namun praktek diskriminatif terhadap perempuan masih sangat sering terjadi. Perlakuan diskriminatif tersebut disebabkan oleh kultur masyarakat yang mayoritas masih menganut sistem patriarki, dimana dalam sistem ini perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah daripada laki-laki. Kebiasaan ini sangat mengakar mulai dari tindakan marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hokum.

Perempuan berhadapan dengan hokum mulai dari perempuan menjadi saksi, korban, tergugat, penggugat dan terdakwa pada kasus-kasus pidana maupun perdata.  Perempuan yang berhadapan dengan hukum juga kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat penegak hukum.

Perempuan dan korban Perdagangan Orang

Parinama Astha mensharekan pengalaman dalam penanganan kasus khususnya saat mendampingi korban perdagangan orang yang bekerja di tempat prostitusi, dimana adanya perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mulai dari proses penyidikan sampai pada proses pemeriksaan di Pengadilan. Dimana aparat penegak hukum melihat korban dengan segala latar belakang pengalaman korban, penggunaan pakaian, cara dandan korban dan hal lainnya yang berkaitan dengan korban. Majelis Hakim sering menyalahkan korban dan mengkategorikan korban sebagai perempuan nakal karena korban mau bekerja di tempat prostitusi, alasan kenapa mau menerima tawaran dan lain-lain. Situasi-situasi tersebut tentunya akan semakin mempersulit perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengakses hak-haknya, terutama hak-hak untuk memperoleh peradilan yang adil.

 

Saat ini Mahkamah Agung telah memiliki aturan bagaimana menangani masalah perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan ini mengatur tentang apa saja yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh hakim pada saat menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 juga memberikan sebuah terobosan baru sebagai salah satu upaya pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu diperbolehkannya pendamping untuk mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum secara langsung di pengadilan, dan salah satunya adalah perempuan yang korban perdagangan orang yang bekerja di tempat prostitusi, karena kebanyakan masih ada pandangan masyarakat kita yang menganggap bahwa perempuan yang bekerja di tempat prostitusi merupakan perempuan yang nakal atau tidak baik.

Publik Butuh Edukasi Soal TPPO

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI mengatakan, edukasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana itu. “Jadi, peran pihak lain juga untuk mengedukasi, mengenalkan apa itu TPPO, sehingga masyarakat bisa mengenali unsur-unsur TPPO itu apa, indikatornya apa. Sehingga bisa berinisiatif dan aktif dalam upaya pencegahan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dari proses itu, lanjut dia, diharapkan pelaporan akan meningkat. Pada proses pengawasan berikutnya, akan mendorong hilangnya imunitas dari pelaku terkait. Thaufiek juga mengatakan bahwa peran aktif masyarakat juga sejalan dengan mandat undang-undang yang ada, di mana peran masyarakat diberi ruang, untuk ikut serta melakukan pencegahan. “Peran masyarakat itu diberi ruang, untuk ikut serta melakukan pencegahan, dan harus diberi akses oleh negara, seluas-luasnya, baik itu di tingkat nasional maupun internasional,” kata dia.

Kendati demikian, dia juga mengingatkan agar pemerintah juga turut menjamin perlindungan hak asasi manusia yang total kepada masyarakat. “Termasuk juga (pemerintah) memberikan perlindungan HAM. Karena teman-teman yang melaporkan ini juga tidak lepas dari ancaman pelaku,” imbuh dia.

Sementara itu, audiensi dan konferensi pers terkait TPPO ini, selain dihadiri Komnas HAM dan Jarnas Anti TPPO, juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ant)

Sumber: https://indopos.co.id/read/2019/08/14/186974/publik-butuh-edukasi-soal-tppo/

Pertemuan Perlindungan Bagi Pengungsi dari Kekerasan dan Diskriminasi

Pertemuan ini dilaksanakan Oleh IOM bagian Pengungsian dan Forum Pengada Layanan
(FPL), pertemuan ini dihadiri oleh berbagai lembaga diantaranya adalah Yayasan
Parinama Astha, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, LBH Keadilan, LBH Masyarakat,
Yayasan Pulih dan beberapa lembaga yang lainnya.

Pertemuan membahas untuk mengetahui siapa Migran dan pengungsi, dalam
penjelasan dari IOM mengatakan bahwa Migran berbeda dengan pengungsi karena
Migran merupakan orang-orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lai,
atau berpindah dari tempat asalnya ke tempat yang lain dan bahkan melewati batas
internasional baik itu dilakukan secara paksa atau sukarela, dalam kurun waktu
sebentar ataupun lama. Sementara pengungsi adalah orang-orang yang terpaksa pindah
dari negara asalnya karena mengalami penyiksaan karena perang atau karena
terjadinya bencana. Pengungsi memiliki ketakutan yang mendasar karena hidupnya
terancam karena alasan RAS, Agama, masalah kebangsaan tertentu, opini politik
tertentu atau menjadi anggota dari kelompok sosial tertentu.

Hukum International Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak, Badan PBB telah
mengeluarkan satu aturan tersendiri yang termuat dalam The Convention on the
Elimination off All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) adalah sebuah
Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan. Konvensi ini mengdefinisikan tentang hak-hak perempuan, mulai dari
standar norma-norma dan standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah salah satu negara
yang telah ikut menandatangani Konvensi ini dan telah diratifikasi melalui Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Hukum Internasional mengenai

Pengungsi Refugges convention 1951, pengungsi adalah orang –orang yang memiliki
rasa takut yang beralasan akan adanya penganiayaan karena RAS, Agama, Kebangsaan.
Keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pandangan politik yang berada di luar
negara asalnya dan tidak dapat atau karena rasa takutnya, tidak menerima
perlindungan dari negaranya.

Ada beberapa alasan orang memilih untuk mengungsi, hal ini terjadi karena adanya
perang, terancam hidupnya, kekerasan, kelaparan dan bencana dalam. Dalam konteks
masalah mengenai hal diatas, kita perlu memahami siapakah yang menjadi migran dan
pengungsi, migran adalah siapapun yang berpindah dari tempat asalnya ke daerah lain
di dalam negeri atau melewati batas internasional (luar negeri). Baik secara paksa atau
sukarela (waktu singkat ataupun lama), sementara pengungsi mereka yang terpaksa
pindah negara asalnya karena ancaman keselamatan hidupnya dan ada menjadi korban
penyiksaan. Karena perang ataupun karena bencana alam, pengungsi memiliki
ketakutan yang mendasar karena hidupnya terancam karena alasan Ras, agama,
kebangsaan tertentu, opini politik atau menjadi anggota dari kelompok sosial tertentu.

Ada beberapa layanan khusus bagi pengugsi dengan kerentanan khusus, pertama yang
perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi, melakukan assesment dan dokumentasi,
hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana melakukan koordinasi dengan otoritas
terkait (Imigrasi, Polisi, Pemda dan Lembaga terkait lainnya) dan agensi internasional
terkait UNHCR dalam merujuk dan merespon pemberian pelayanan khusus bagi
kelompok migran yang rentan. Data IOM menunjukan migran dengan kerentanan
khusus berdasarkan data pada Desember 2018 menunjukan 407 migran yang mana 77
% sudah didokumentasi profilenya dan 21 kasus SGBV dan 6 kasus KTA.

Setiap orang memiliki alasan tersendiri sehingga pada akhirnya mengungsi, namun
kebanyakan karena adanya perang, mengalami kekerasan, hidupnya terancam,
mengalami kelaparan dan mengalami bencana alam ataupun bencana sosial karena
konflik.

Dunia internasional telah memiliki aturan-aturan hukum yang mengatur tentang
pengungsi yang termuat dalam Hukum Internasional mengenai pengungsi (Reffugee

Convention 1951) dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini. Dalam Konvensi
Internasional tersebut menjelaskan bahwa Pengungsi adalah orang-orang yang
memiliki rasa takut yang beralasan akan adanya penganiayaan karena Ras, agama,
kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pandangan politik yang
berada di luar negara asalnya, dan tidak dapat atau karena rasa takutnya tidak
menerima perlindungan dari negaranya.

IOM juga memberikan informasi mengenai data migran di Indonesia, jumlah pengungsi
dan pencari suaka yang ada di Indonesia sebanyak 14.032 jiwa 1 , dan yang ditempatkan
di IOM sebanyak 8.481 orang 2 . Data peredaran migran dan pengungsi berdasarkan
tempat adalah sebagai berikut:
Bekasi (4), Balik Papan (7), Semarang (104), Kupang (275), Surabaya (385), Tanjung
Pinang (502), Batam (503), Pekanbaru (1140), Tangerang (1165), Makasar (1832),
Medan (2123),

Kondisi migran, migran itu tidak boleh bekerja (kegiatan yang menghasilkan uang),
menunggu dan menjalani proses verifikasi untuk tujuan resettlement yang tanpa
kepastian, meninggalkan keluarga dan saudara di negaranya, kehilangan banyak uang
untuk bisa mencapai Indonesia, tergantung sepenuhnya dukungan dari IOM, UNCHR
dan pemerintah Indonesia. Pengungsi hidup di Detensi imigrasi dan tempat
penampungan (rumah atau kompleks yang disewa untuk rumah tinggal pengungsi,
kebanyakan menamping keluarga dan anak-anak, sandang pangan tercukupi oleh IOM
dan aktivitas bebas)

Ada beberapa persoalan pengungsi yang seharusnya mendapatkan prioritas dan yang
mengalami kerentanan, diantaranya adalah: Children risk, age out UMC, seksual gender
bassed violence person, disability, medical concern, Elderly.

Hambatan yang sering dihdapi pengungsi diantaranya adalah memperoleh hak
perlindungan, tidak adanya identitas formal yang diakui pemerintah untuk mengakses
bantuan polisi, hukum dan layanan publik. Belum terimplementasikannya sistem

peradilan terpadu, adanya potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas
berdasarkan agama, orientasi seksual, dan orang-orang dengan kondisi khusus, masih
minimmnya pemahaman yang terbatas mengenai konteks migran, sehingga
menghambat dalam mengakses bantuan hukum, dan layanan publik, belum adanya
kejelasan sistem pelaporan untuk kasus migran dan perlindungan anak yang diabaikan
atau mendapatkan kekerasan.

LAPORAN KEGIATAN “Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Hidup dengan HIV AIDS”

Seminar dan Lokakarya ini dihadiri oleh puluhan lembaga dari seluruh Indonesia,  lembaga dan dinas terkait dengan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan yang hidup dengan HIV AIDS. Latar belakang karena setiap tahun angka kasus orang terkena HIV/AIDS mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2018 sebanyak 313.180 kasus (Pria: 191.292 kasus dan perempuan 121.888 kasus dan dapat dimaknai orang yang sadar akan hidup sehat. Estimasi orang yang terkena ODHA setiap tahunnya mengalami peningkatan, pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak 640.443. Papua masih dianggap wilayah yang paling rentan, berdasarkan hasil penelitian PRMPN SWARA di empat kota menunjukan perempuan pengguna Napsa banyak mengalami stiga dan mengalami tingkat kekerasan yang lebih tinggi dari pasangan dan non pasangan.

 

Ada beberapa persoalannya adalah mengenai kerentanan perempuan dan anak perempuan yang rentan terinveksi mengalami HIV/AIDS dengan cara penularan seksual dari pria. Kerentanan ini terjadi karena berbagai faktor dan kebanyakan ini juga karena dampak dari budaya patriarki, ketimpangan gender dan adanya relasi kuasa dan berbagai ketidakdilan gender dimana perempuan dianggap sebagai objek. Perempuan sebagai korban kekerasan seksual, korban trafficking, komoditi seksual dll.

 

Kebijakan program Pemerintah

Pemerintah cendrung untuk fokus pada penanganan ibu ke anaknya, melakukan akses layanan untuk test dan pengobatan, membuatkan strategi penghentian penularan, desentralisasi SPM dan kesehatan daerah, berilaku berisiko dan melakukan skrining pada ibu hamil, pasien, TBC, IMS dan penjaja seks dll, tidak ada kekerasan dan diskriminasi, perempuan ODHA tidak menjadi target kekerasan.

 

Ada beberapa tantangan dari permasalahan ini diantaranya, masih banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya menjadi objek dari program dimana program lebih pada program oriented, adanya kebijakan yang masih menstigma ODHA karena dianggap sebagai penderita atau pesakitan. Masih adanya pemberdayaan bagi korban, namun masih ada juga kriminalisasi, sehingga adanya penutupan lokalisasi dan adanya penghapusan KPAN, masih dan makin banyaknya kasus prostitusi, semakin tersebar dimana-mana, tidak ada tempat yang aman karena selalu ada razia, hal ini yang mengakibantkan banyak pekerja seks yang hidup dalam ketakutan, rentan untk mendapatkan kekerasan, penipuan dan tindakan yang lainnya.

 

Selain itu muncul masalah yang lainnya kebanyakan pendekatannya secara medis dan bukan sosial, tidak adanya pendekatan secara HAM (To protect, promote), masih banyaknya hak-hak yang tidak terinfeksi dan bagi yang sudah terinfeksi, masih minimnya pemimpin daerah, masih adanya KPAD yang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan yang menjadi masalah adalah proses penanganan yang tidak melibatkan semua pihak.

 

Masalah diatas akan menimbulkan kesenjangan hukum dan praktek dari aturan hukum tersebut.

Masalah yang banyak terlihat adalah saat kasus tersebut masih di Kepolisian, segala keputusan hakim yang tidak terjangkau dengan PERMA, tidak mudah untuk membuat laporan, akan ada kualifikasi sejak tahap awal proses hukum, dan kebanyakan perempuan ODHA tidak dapat memperoses kasus hukumnya karena biasanya ada stigma bagi korban ODHA, selain itu ODHA juga terancam terkena hukuman atau sanksi pidana karena dianggap menyebarkan virus kepada orang lain, masih adanya diskriminasi terhadap kelompok rentan lainnya, masih minimnya prinsip keamanan dan kerasiaan, keluarga dan masyarakat sekitar masih memberikan labelisasi dan stigmaisasi kepada kelompok ODHA, kelompok minoritas seksual, dan kelompok rentan lainnya, masih ada pungutan biaya, layanan rehabilitasi yang masih sangat minim dan beberapa kebutuhan yang lainnya dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang didapatkan oleh kelompok rentan baik itu oleh lingkungan keluarga, masyarakat dll.

 

Berbagai praktek yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengkampanyekan mengenai ODHA diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan kampanye melalui berbagai media kreatif
  2. Peningkatan kapasitas ODHA/PDHA dan pendamping
  3. Pengenalan lembaga-lembaga layanan
  4. Membangun jejaring kerja untuk menguatkan sesama ODHA/PDHA untuk membangun jaringan advokasi
  5. Melakukan advokasi dari tingkat desa sampai pada tingkat nasional, salah satunya melalui penyusunan rencana pembangunan desa sampai pada tingkat desa.
  6. Melakukan pendampingan, konseling, healing, membantu akses layanan kesehatan, bantuan hukum,
  7. Memberikan peran sesuai dengan kemampuannya, misalnya perempuan yang bisa bernyanyi di gereja, maka jadikan korban sebagai pemandu koor di gereja.
  8. Mendorong untuk membangun kelompok sebaya.
  9. Dan ada beberapa tindakan yang lainnya.

Pertemuan ini menghadirkan beberapa rekomendasi diataranya adalah untuk menghapus aturan yang diskriminatif, adanya sanksi tegas bagi institusi pendidikan yang melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap ODHA, adanya kebijakan yang strategis dan inovatif dalam penanggulangi HIV/AIDS, memiliki akses yang sama pada perlindugnan sosial yang sensitif dan responsif gender, adanya layanan publik yang terutama pada pendidikan dan kesehatan yang memiliki aksesbelitas dan terjangkau dan adanya kebijakan pasar tenaga kerja yang inklusif.

Lelang Pakaian

Dalam rangka hal tersebut Parinama Astha Foundation melakukan lelang online pakaian yang telah didonasikan oleh para designer Indonesia yaitu Ghea Panggabean (@gheafashionstudio) dan Happa (@happaofficial).
Anda dapat berartisipasi dengan mengikuti Online Action di Ebay