[EVENT] LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT

Saksikan ya LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT yang akan dilaksanakan pada :
Selasa, 7 Desember 2021
Sesi 1 pukul 17.00 – 18.00 WIB
Sesi 2 pukul 19.00 – 20.00 WIB
Acara ini di dukung oleh @wandaomar @rahayusaraswati @shalimar.anwar.sani dll

Kegiatan LIVE MUSIC FUNDRAISING EVENT adalah untuk memberikan dukungan dan bantuan bagi para korban perdagangan orang dan tersedianya rumah aman serta berjalannya program Re-Integrasi yaitu perlindungan, pemulihan, pemberdayaan, pemulangan korban TPPO.

Jangan sampai terlewatkan. Donasi anda sangat berarti bagi para korban TPPO.

#stophumantrafficking
#donasineeded
#perdaganganmanusia
#livemusicamal

[Event] Parinama Astha Charity Foundation Auction with Rahayu Saraswati

Cara untuk ikutan lelang:

1. Pilih item
2. Capture dan kirim ke WA 0859 3910 5929

Untuk Pembayaran:
1. Transfer ke Yayasan Parinama Astha
BNI 2061120120
Mandiri 122-00-0745149-8
2. Kirim screenshot dan bukti transfer ke WA
Shalimar 0859 3910 5929

Event ini sedang berjalan dan kalian juga bisa cek event ini di link-link berikut :

Instagram ParTha: https://www.instagram.com/parthafoundation/

Instagram Rahayu Saraswati : https://www.instagram.com/rahayusaraswati/

Youtube LTWS : https://www.youtube.com/watch?v=A2-EEqhZPRk

ParTha: Polda Metro Jaya Diminta Serius Tangani Perkara Perdagangan Orang Pengantin Pesanan

Jakarta,  Parinama Astha (ParTha) sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan. ParTha adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia.

Dalam rilis pers yang diterima Lensanews.co di Jakarta (24/8) menjelaskan  perdagangan orang dengan modus pengantin sering terjadi dan ini dilakukan oleh kelompok atau sindikat perdagangan orang Teng Yan Cju dan Susi.

Proses perekrutan dilakukan dengan cara mengajak korban untuk menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Taiwan dan menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan.

Selain itu pelaku bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pemalsuan terhadap dokumen milik korban, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai dokumen yang lainnya.

Tidak ada perkawinan yang sah secara keyakinan dan juga secara hukum, korban hanya dibawa ke studio dan melakukan foto dengan menggunakan pakaian pengantin.

Pelaku membawa korban ke suatu tempat, dimana korban tidak mengetahui alamat secara detail, tempat tersebut seperti kost-kostan yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan untungnya korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut.

Berdasarkan penuturan korban bahwa bukan hanya korban yang berada di tempat tersebut, namun banyak perempuan yang berada di tempat tersebut dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan.

Korban diamankan di salah satu rumah aman. Bersama ParTha, Suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus ini, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Masih dalam rilis yang sama,  Ketua ParTha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa ParTha sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sara pun menambahkan penggunaan undang-undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena korban melarikan diri dari tempat tinggal (kost) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.

Sara pun menambahkan bahwa Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui Konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sumber: https://www.lensanews.co/partha-polda-metro-jaya-diminta-serius-tangani-perkara-perdagangan-orang-pengantin-pesanan/

Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Kita semua bisa membuat perubahan, untuk dunia yang lebih baik. Dalam rangka Hari Perdagangan Manusia Sedunia, Parinama Astha mengajak teman-teman untuk turut membuat perubahan, bergerak, memberantas dan mengakhiri Perdagangan Manusia.

“The only thing necessary for the Triumph of evil is for good men do nothing” – Edmund Burke

join the movement www.parinama-astha.com

Rahayu Saraswati Dukung Hukuman Berat terhadap Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Remaja

Jakarta,  Ketua Bidang Pengembangan Peranan Perempuan Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan dan pemaksaan pelacuran terhadap seorang remaja berinisial PU (15) yang diduga melibatkan AT (21), anak seorang anggota DPRD Bekasi.

Menurutnya, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT,” kata Rahayu dalam keterangan pers yang diterima, di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Tak hanya terhadap AT, Rahayu meminta aparat penegak hukum untuk memburu sejumlah pelaku lain yang masih bebas dari jeratan hukum, terutama pihak-pihak yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku.

Menurut Rahayu, setiap pihak tersebut berdasarkan UU telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual. Dengan demikian, kejahatan tersebut masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.

“Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan cyber crime unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” tegasnya.

Rahayu mengatakan, yang tidak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban. Untuk itu, Rahayu meminta pihak kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

“Yayasan Parinama Astha yang memang fokus bergerak dalam perlawanan perdagangan orang akan terus mengawal prosesnya kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Rahayu menjelaskan, selama sembilan bulan berpacaran dengan AT, PU mengalami berbagai macam kekerasan. Saat keluarga korban membawanya ke kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkaplah berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

“Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis,” kata Rahayu.

Rahayu mengungkapkan keprihatinan atas kasus ini. Apalagi, adanya upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Ditegaskan, kata-kata bertanggung-jawab dalam kasus ini hanyalah topeng yang digunakan pelaku untuk menghindari hukuman. Sayangnya, ungkap Rahayu, fenomena pemerkosa mengeklaim akan bertanggung demi menghindari proses hukum terlalu sering terjadi dan sudah saatnya diakhiri.

“Kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi,” katanya.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran sayangnya kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi. Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik. Juga ancaman penyebaran foto dan video.

“Rayuan seperti ‘Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku’ bukan hal yang aneh lagi. Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan revenge porn di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan. Karena, terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial.

Sumber : https://www.beritasatu.com/megapolitan/781845/rahayu-saraswati-dukung-hukuman-berat-terhadap-anak-anggota-dprd-bekasi-pemerkosa-remaja

Rahayu Saraswati Soroti Kasus Pemerkosaan di Bekasi, Siap Mengawal Hingga Tuntas

JAKARTA – Belakangan ini, ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan prostitusi yang terjadi di Bekasi.

Diberitakan bahwa tersangka AT (21) telah berpacaran dengan PU (15) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkaplah berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan prostitusi.

“Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis,” kata Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) Rahayu Saraswati dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, kata Rahayu adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata ‘bertanggung-jawab’ dalam hal ini menurutnya adalah diduga topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman.

“Kenapa tidak mengagetkan? Karena sayangnya, hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Teralu sering, sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Masih kata Rahayu, pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran sayangnya kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi. Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik.

“Rayuan seperti: ‘Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku’ bukan hal yang aneh lagi. Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan ‘revenge porn’ di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebar luaskan. Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial,” paparnya.Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan UU no. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT.

“Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku. Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak. Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” ujarnya.

Tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban. Sebaiknya pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU no. 31 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 13 thn 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya. Yayasan Parinama Astha yang memang fokus bergerak dalam perlawanan perdagangan orang akan terus mengawal prosesnya kasus ini sampai tuntas.

Sumber : https://jakarta.tribunnews.com/2021/06/02/rahayu-saraswati-soroti-kasus-pemerkosaan-di-bekasi-siap-mengawal-hingga-tuntas

Eksploitasi Seksual Dalam Berpacaran Kerap Terjadi, Rahayu Saraswati Dukung Hukuman Seberat-beratnya

Aktivis Perempuan dan Anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, angkat bicara menyoal ramainya perbincangan kasus pemerkosaan dan pelacuran yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Bekasi.

“Pemerkosaan didalam hubungan berpacaran sayangnya kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi,” kata Rahayu Saraswati, dalam keterangan tertulis yang diterima Mcmnews.id, Jumat, (28/5/2021).

“Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik,” tambahnya.

Saraswati menyatakan, dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lanjut Saraswati, setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tururnya.

“Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” lanjutnya.

Terakhir, masih kata Saraswati, tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban.

Mantan anggota DPR RI itupun mendorong pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

Seperti diketahui, sebelumnya ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 thn) telah berpacaran dengan PU (usia 15 thn) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkap berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

Sumber : https://www.mcmnews.id/nasional/eksploitasi-seksual-dalam-berpacaran-kerap-terjadi-rahayu-saraswati-dukung-hukuman-seberat-beratnya/