Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo diminta memberi perhatian serius kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama berkaitan dengan berbagai masalah yang mereka hadapi. Antara lain masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hukum bagi mereka di luar negeri.
Sesuai data Kementerian Luar Negeri yang diberitakan Kompas, tercatat sedikitnya 195 PMI yang terancam hukuman mati yang berada di beberapa negara. Antara lain Malaysia berjumlah 154 orang, Arab Saudi 20 orang, Cina 12 orang, Uni Emirat Arab empat orang, Laos dua orang, Singapura dua orang dan Bahrain satu orang.
“Pemerintah Indonesia harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganegaranya yang berada di luar negeri, khusus bagi pekerja migran yang mengalami kasus hukum, dan telah mendapatkan putusan hukuman mati. Bahkan, saat ini mereka sedang menunggu proses eksekusi dari putusan tersebut.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan, dalam kasus 195) PMI yang terancam hukuman mati tersebut, Indonesia perlu melakukan pendampingan hukum dan lobi politik untuk melindungi warganegaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Indonesia perlu melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan PMI. Hal ini sangat penting agar PMI merasa mendapatkan perlindungan dari negaranya”, katanya.
Saraswati menambahkan sangat mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menciptakan SDM yang unggul demi kemajuan Indonesia.
Langkah ini merupakan langkah baik dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan mampu bersaing. “Ini menjadi harapan dan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul bagi PMI, Program ini harus didukung dengan mempersiapkan SDM para PMI yang unggul sehingga bisa menjadi pekerja yang profesional dan mampu berkompetisi di dunia global”, katanya.
Perempuan dari Fraksi Gerindra ini berharap adanya SDM PMI yang unggul. SDM yang demikian dapat mengurangi korban PMI baik PMI yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan dan bahkan sampai pada kehilangan nyawanya.
Sumber: https://timorline.com/2019/08/20/195-pmi-yang-terancam-hukuman-mati-perlu-perlindungan/