Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati, mengatakan pemulihan kondisi korban TPPO dan penggantian kerugian baik secara fisik maupun mental merupakan salah satu isu yang memerlukan perhatian lebih.
“Restitusi penting. Karena istilahnya udah mereka (korban) sudah melalui kasus, mereka juga yang harus bayar semua proses,” kata Rahayu di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Rahayu menyebut pelaku TPPO merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas semua biaya pemulihan korban.
“Sedangkan restitusi itu ya pelakunya yang harusnya bayar untuk semua healing korban. Jadi bukan hanya (bertanggung jawab) di proses hukumnya tetapi juga sampai untuk semua rehabilitasinya,” ujar dia.
Di kesempatan yang sama, aktivis yang kerap disapa Sara ini juga menyebutkan data dari Kementerian Luar Negeri yang pihaknya himpun.
Data tersebut mengatakan sebanyak 195 pekerja migran Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Maka dari itu, kata dia, sangat baik jika pemerintah Indonesia melakukan pengawalan pada kasus-kasus hukum PMI.
“Supaya para korban mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Audiensi dan konferensi pers terkait TPPO ini diketahui turut dihadiri juga oleh perwakilan dari Ombudsman RI, Komisi Nasional Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak.