Jakarta, fajartimor.com – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan dibantu jajaran Kabinet Kerja Jilid II terus memacu kualitas pelayanan. Salah satunya adalah Kementrian Tenaga Kerja, (KEMNAKER) yang terus membangun sinergi bersama antara Kemnaker dan JarNas Anti TPPO
untuk mengakhiri permasalahan Perdagangan Orang di Indonesia yang kegiatan diskursusnya dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2020 seturut pantauan media ini.
Hasil diskursus tersebut kemudian didapatkan kesimpulan bahwa KEMNAKER memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, KEMNAKER memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka KEMNAKER juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas Kementrian dan lembaga terkait.
Dikatakan Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung KEMNAKER, JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri KEMNAKER ibu Ida Fauziah, untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran indonesia yang berada di luar negeri, selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang diluar negeri.
Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan, bahwa JarNas Anti TPPO memberi masukan agar para pihak dapat menggunakan Undang-undang ketenagakerjaan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, pemagangan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja baik itu di dalam maupun di luar negeri dan juga pelaksana penempatan tenaga kerja.
Sara juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural, Perempuan yang juga sebagai ketua Yayasan Parinama Astha ini juga meminta, agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang seringkali menjadi permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia.
Sementara Gabriel Goa yang juga Sekretaris II JarNas Anti TPPO menambahkan untuk melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.
Pantauan media, Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari (Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia Padma Indonesia dan Parinama Astha)
Sementara Narahubungnya
Gabriel Goa: 0813.6028.5235, dan Andi Ardian 0813.6156.3988
Anggota JarNas: Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi,Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota Individu ( ft/**)