MELAKUKAN kerjasama dengan kpai DALAM MELAKUKAN Advokasi PERLINDUNGAN korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) DI iNDONESIA

PARTHA MEMPERJUANGKAN KEADILAN KORBAN TPPO MELALUI REHABILITASI DAN RE-INTEGRASI BAGI KORBAN TPPO DI Indonesia.

 

Jakarta, 14 Mei 2018, Parinama Astha (ParTha) melakukan pertemuan dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ParTha bertemu dengan ibu Ai Maryati Soliah, Komisioner bidang TPPO dan Ekspolitasi Anak, Pertemuan ini dalam rangka untuk melakukan kerjasama antara ParTha dengan KPAI khususnya dalam rangka memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.

 

Pertemuan tersebut menjelaskan mengenai situasi dan kondisi anak-anak di Indonesia yang banyak menjadi korban TPPO, tentu dengan motif yang berbeda-beda, mulai dari anak yang bekerja di Hotel, SPA, Kafe dan beberapa tempat yang lainnya. Menurut penjelasan Ibu Ai mengatakan bahwa pada April yang lalu, KPAI telah melakukan pertemuan dengan organisasi-organisasi tempat hiburan untuk menyampaikan terkait dengan pekerja anak di tempat-tempat rentan, dan pertemuan tersebut menghasilkan satu titik kesepakatan bahwa tidak akan ada perusahaan hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu Ibu Ai menjelaskan bahwa KPAI masih sangat susah melakukan pendekatan ke penghuni atau pengelola Apartemen untuk melakukan pengawasan terhadap penghuni apartemen yang dimana fungsi apartemen tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dimana saat ini banyak apartemen yang berubah fungsi menjadi tempat prostitusi.

 

Pertemuan ini juga, ParTha menjelaskan mengenai kerja-kerja yang dilakukan oleh ParTha dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban TPPO. ParTha fokus pada Kampanye, Pemulihan Korban TPPO, mulai dari proses Rehabilitasi baik itu secara psikologis dan juga fisik dan melakukan Re-Integrasi sosial bagi korban TPPO untuk dapat kembali kepada Keluarga dan Masyarakat. Selain itu ParTha juga memilik rumah Aman yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi korban TPPO untuk sementara.

 

Sejauh ini ParTha telah memiliki rumah aman yang berada di Solo, Jawa Tengah, Rumah Aman milik Partha dilengkapi dengan fasilitas yang ramah pada korban, baik itu korban TPPO, Kekerasan seksual dan ekspolitasi seksual pada perempuan dan anak. ParTha juga sedang mempersiapkan rumah aman di Jakarta, hal ini karena Jakarta sebagai ibu kota Negara menjadi central dari semua kejahatan TPPO.

 

Pertemuan ini menghasilkan beberapa point penting antara lain:

  1. Bahwa KPAI siap untuk bekerjasama dengan ParTha ke depannya khususnya berkaitan dengan tugas dan fungsi dari ParTha
  2. ParTha terlibat pada kegiatan advokasi TPPO dalam rangka memberantas dan mengakhiri tindak pidana perdagangan Orang di Indonesia khususnya bagi perempuan dan anak.

Foto Pertemuan (Tengah, Ibu Ai Maryati Soilah, Komisioner KPAI Bidang TPPO dan Ekspolitasi Anak)

Recommended Posts