Prihatin Perdagangan Orang, Jarnas Dorong Kerja Sama Semua Elemen

 

Jakarta-SuaraSikka.com: Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat prihatin dengan kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia. Lembaga ini pun mendorong perlunya kerja sama semua elemen terkait.

Sebagai salah satu implementasinya, baru-baru ini Jarnas Anti TPPO melakukan kerjasama Internasional Organisasi Migrant (IOM). Pertemuan pekan lalu itu, dilakukan untuk memperkenalkan visi dan misi Jarnas Anti TPPO. Selain itu juga untuk membangun kerja sama dengan IOM dalam rangka pencegahan dan pemulangan korban TPPO.

Lembaga ini menilai masalah perdagangan orang di Indonesia, baik yang terjadi di luar negeri maupun dalam negeri sudah sangat rumit, sejak dari proses keberangkatan sampai pemulangan. Apalagi ada perlakuan di mana pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural mendapatkan perlindungan hukum dari negara, dan ini berbeda dengan PMI yang non prosedural.

Dalam rilis kepada media ini disebutkan kasus perdagangan manusia di Indonesia terdata sebanyak 5.551 kasus, didominasi perdagangan perempuan dan anak. Dalam laporan Fellowship, perempuan memiliki tingkat kerentanan tertinggi sebanyak 4.888 (73 persen), anak perempuan 950 (14 persen), laki-laki dewasa 647 (10 persen) dan anak laki-laki 166 (2,5 persen).

Sementara masalah serius lainnya yakni kerentanan pada persoalan hukum, mulai dari mendapat hukuman yang berat, tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja mulai dari gaji, hak untuk libur, hak untuk beribadah dan segala persoalan pekerja migran lainnya, bahkan sampai dengan kehilangan nyawa.

Data statistik BNP2TKI menunjukan dalam rentang waktu 2012-2018, PMI  yang meninggal sebanyak 1.288. Malaysia merupakan negara penempatan yang menduduki posisi tertinggi dengan angka kematian sebanyak 462 kasus,  disusul Arab Saudi 224 Kasus, Taiwan 176 kasus, Korea Selatan 59 kasus, Brunai Darussalam 54 kasus, dan Hongkong 48 Kasus.

Pertemuan antara Jarnas Anti TPPO dihadiri Ketua Bidang Advokasi Gabriel Goa. Pria asal Kabupaten Ngada ini menyampaikan banyak persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari keberangkatan sampai pada pemulangannya ke Indonesia.

Dia juga menyinggung soal tidak adanya keadilan hukum. Hemat dia, masih banyak kasus perdagangan orang yang tidak diproses secara hukum, karena kekurangan bukti-bukti dan juga tempat kejadiannya di luar negeri. Dia berharap ke depannya pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan negara penerima agar persoalan hukum PMI dapat terselesaikan dengan baik.

Sementara Among Pundhi Resi dari IOM mengatakan ada beberapa persoalan terkait TPPO, salah satunya adalah proses re-integrasi bagi korban. Dia menilai masih kurangnya pengawasan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi bagi korban, sehingga lebih cenderung pemberdayaan ekonomi tidak maksimal. Saat ini IOM melakukan pelatihan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim di beberapa wilayah khususnya di NTT.

Jarnas Anti TPPO berharap ke depannya segala persoalan perdagangan orang dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, agar korban bisa mendapatkan keadilan hukum.*** (eny)

 

Source by : suarasikka.com

Recommended Posts