PENTINGNYA KERJASAMA ANTARA LEMBAGA UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN HUMAN TRAFFICKING

Jakarta, Agustus 2019, Masalah perdagangan orang, tidak terlepas adanya proses, cara dan tujuan dari tindakan yang telah dilakukan oleh para sindikat perdagangan orang, kebanyakan pelaku perdagangan orang merupakan orang terdekat, antara lain ada keluarga, teman dan juga orang lain yang dikenal oleh korban ataupun keluarga korban.

 

Banyak pekerja baik itu pekerja domestik maupun yang bekerja ke luar negeri yang mengalami masalah, mulai dari proses keberangkatan, penempatan sampai pada proses pemulangan  ke Indonesia, dan kebanyakan yang mengalami masalah secara hukum adalah pekerja yang keberangkatannya secara non prosedural.

 

Dalam penanganan kasus perdagangan orang sangat membutuhkan adanya kerjasama lintas sektor, dan selama ini kerjasama lintas sektor masih banyak mengalami kendala, khususnya berkaitan dengan pemulangan dan re-integrasi korban perdagangan orang ke keluarga dan masyarakat.

 

Berdasarkan situasi dan kondisi di atas, maka pada tanggal 29 Juli 2019 di Jakarta, Yayasan Parinama Astha menandatangani perjanjian kerjasama dengan Yayasan Embun Pelangi yang berkantor di Batam, Kepulauan Riau. MOU ini penting untuk merealisasikan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang khususnya proses pemulangan dan re-integrasi korban.

 

Ketua Yayasan Parinama Astha Rahayu Sasraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan mengingat Kota Batam sebagai salah satu tempat transit dan juga sebagai tempat tujuan dari banyaknya pekerja, baik itu yang bekerja ke luar negeri maupun untuk bekerja di Batam saja. Banyak kasus Pekerja baik itu pekerja domestik maupun ke luar negeri yang keberangkatannya secara non prosedural. Sara menambahkan, bahwa kebanyakan keberangkatan yang secara non prosedural pasti dapat dikatakan adanya tindakan trafficking.

 

Perempuan yang juga anggota Komisi 8 DPRR- RI ini mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk bersama-sama dengan Yayasan Embun Pelangi guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban trafficking, khususnya berkaitan dengan pemulangan korban dari Batam ke daerah tempat tinggal korban, selain itu akan ada proses re-integrasi bagi korban, dan ini harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban, hal ini sangat penting agar proses re-integrasi tepat sasaran.

 

Sementara Direktur Yayasan Embun Pelangi Irwan Setiawan mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah yang baik, khusus berkaitan dengan pemulangan korban trafficking dari Batam, selanjutnya akan ada kerjasama lainnya untuk melakukan pertemuan Nasional yang akan dilaksanakan di Batam.

 

Narahubung:

Ermelina Singereta, SH (Public Lawyer) : 0812. 1339.904

Recommended Posts