Perlunya Perlindungan Hukum Bagi 195 Pekerja Migran Yang Terancam Hukuman Mati

Indonesia baru saja merayakan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke tujuh puluh empat tahun, dan tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Presiden mengambil tema 74 Tahun Kemerdekaan Indonesia “SDM unggul Indonesia maju”

Namun dalam pidatonya Presiden tidak mengangkat isu kemanusiaan yang masih harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Indonesia yang diantaranya adalah masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa data Kementrian luar negeri, yang diberitakan Media Cetak Kompas menunjukan adanya seratus sembilan puluh lima (195) Pekerja Migran Indonesia yang terancam hukuman mati yang berada di beberapa negara diantaranya adalah Malaysia berjumlah seratus lima puluh empat (154) orang, Arab Saudi berjumlah dua puluh (20) orang, Cina berjumlah dua belas (12) orang, Uni Emirat Arab berjumlah empat (4) orang, Laos berjumlah dua (2) orang, Singapura dua (2) orang dan Bahrain satu (1) orang.

Pemerintah Indonesia harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, khusus bagi pekerja migran yang mengalami kasus hukum, dan telah mendapatkan putusan hukuman mati. Dimana saat ini sedang menunggu proses eksekusi dari putusan tersebut.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi 8 DPR RI mengatakan bahwa dalam kasus seratus sembilan puluh lima (195) PMI yang terancam hukuman mati tersebut, bahwa sangat baik jika Indonesia melakukan pendampingan hukum dan lobby politik untuk melindungi warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri. Indonesia perlu melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan PMI, hal ini sangat penting agar PMI merasa mendapatkan perlindungan dari negaranya.

Sara menambahkan sangat mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menciptakan SDM yang unggul Indonesia Maju, ini merupakan langkah baik dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan mampu bersaing. Ini menjadi harapan dan PR yang besar bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul bagi PMI, Program ini harus didukung dengan mempersiapkan SDM para PMI yang unggul sehingga bisa menjadi pekerja yang profesional dan mampu berkompetisi di dunia global.

Perempuan dari Fraksi Gerindra, berharap dengan adanya SDM PMI yang unggul maka tentu akan mengurangi korban PMI baik itu PMI yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan dan bahkan sampai pada kehilangan nyawanya.

Sumber: https://menitnusantara.com/2019/08/21/perlunya-perlindungan-hukum-bagi-195-pekerja-migran-yang-terancam-hukuman-mati/

Recommended Posts