Aktivis Perempuan & Anak, Saraswati Minta Polisi Hentikan Prostitusi online melibatkan Selebritis

Aktivis perempuan dan anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung Kepolisian untuk membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan oknum selebriti. Menurutnya, aksi perdagangan orang dengan cara prostitusi online telah menjadi modus baru bagi pelaku perdaganan manusia.

“Perdagangan orang terjadi karena berbagai faktor diantaranya adalah kemiskinan dan pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim, keterbatasan informasi mengenai dampak fisik dan psikis dari perdagangan orang dan juga adanya penyalahgunaan media sosial untuk tindakan pelanggaran hukum. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19, dimana perekonomian semakin sulit, orang sulit mencari pekerjaan dan bahkan ada yang di PHK-kan karena kondisi perekomian sedang terpuruk. Berbagai tempat hiburan pun ditutup dalam rangka untuk mengurangi penularan virus COVID-19 ini,” kata dia melalui keterangan tertulis diterima awak media ,Sabtu (20/3/2021).

Situasi pandemi COVID-19, kata Sara, para pelaku memiliki cara baru untuk mendapatkan uang. Sebut saja, dengan menggunakan media digital melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana pada kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online yang terjadi di wilayah Kreo, Larangan Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Salah satu contoh, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil melakukan operasi penggerebekan di salah satu hotel. Diduga pemilik hotel adalah seorang selebritis yang berinisial CA.

Menurut pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bahwa, prostitusi online yang melibatkan anak makin meningkat jumlahnya. Karena itu,dia meminta Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat. Ia juga berharap, Poilisi dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cenderung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi.

Oleh karena itu, Sara mendorong upaya aparat penegak hukun untuk lebih giat menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena korban masih berusia anak maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan,”pintanya.

Lanjutnya, hal tersebut telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdangan orang terhadap anak.

Ibu dari dua anak inipun menegaskan bahwa dengan adanya anak-anak yang terlibat menjual diri dalam prostitusi online dengan maupun tanpa mucikari, penting untuk adanya pemberian pemulihan bagi anak-anak tersebut.

“Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online. Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial,” kata Sara.

Untuk itu, Sara menyarankan perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut.

“Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi,” tutupnya. ** (domi lewuk).

 

Sumber: https://dki.kabardaerah.com/aktivis-perempuan-anak-saraswati-minta-polisi-hentikan-prostitusi-online-melibatkan-selebritis/

Recommended Posts