Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti permasalahan tentang pemenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui audiensi bersama Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO.
Mengenai pemenuhan hak korban, Ketua Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati menyebutkan bahwa restitusi atau pemulihan kondisi korban dan penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental, adalah salah satu isu yang memerlukan perhatian lebih.
Menurutnya, pelaku TPPO adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas restitusi korban.
“Restitusi juga penting. Karena istilahnya udah mereka (korban) sudah melalui kasus, mereka juga yang harus bayar semua proses,” kata aktivis yang akrab disapa Sara usai konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
“Sedangkan restitusi itu ya pelakunya yang harusnya bayar untuk semua healing korban. Jadi bukan hanya (bertanggung jawab) di proses hukumnya tetapi juga sampai untuk semua rehabilitasinya,” imbuhnya.
Sara juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Luar Negeri yang pihaknya himpun, terdapat sebanyak 195 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Maka dari itu, sangat baik jika pemerintah Indonesia melakukan pengawalan pada kasus-kasus hukum PMI, supaya para korban mendapatkan hak-haknya,” ujar dia.
Di sisi lain, menurut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, isu tentang perdagangan orang atau ‘human trafficking’ merupakan salah satu persoalan yang penting dan harus terus dikawal dan dicegah.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terbuka dengan semua kalangan dan elemen masyarakat jika ingin melaporkan aduan terkait TPPO kepada Komnas HAM.
“Kami tentu saja terbuka dengan Jarnas, dengan semua elemen lain, kalau seandainya ingin menggunakan mekanisme-mekanisme yang dimiliki oleh Komnas HAM,” kata Ahmad Taufan pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, audiensi dan konferensi pers terkait TPPO ini, selain dihadiri Komnas HAM dan Jarnas Anti TPPO, juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman RI, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1010992/komnas-ham-soroti-pemenuhan-hak-korban-tppo-bersama-jarnas