LAPORAN KEGIATAN “Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Hidup dengan HIV AIDS”

Seminar dan Lokakarya ini dihadiri oleh puluhan lembaga dari seluruh Indonesia,  lembaga dan dinas terkait dengan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan yang hidup dengan HIV AIDS. Latar belakang karena setiap tahun angka kasus orang terkena HIV/AIDS mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2018 sebanyak 313.180 kasus (Pria: 191.292 kasus dan perempuan 121.888 kasus dan dapat dimaknai orang yang sadar akan hidup sehat. Estimasi orang yang terkena ODHA setiap tahunnya mengalami peningkatan, pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak 640.443. Papua masih dianggap wilayah yang paling rentan, berdasarkan hasil penelitian PRMPN SWARA di empat kota menunjukan perempuan pengguna Napsa banyak mengalami stiga dan mengalami tingkat kekerasan yang lebih tinggi dari pasangan dan non pasangan.

 

Ada beberapa persoalannya adalah mengenai kerentanan perempuan dan anak perempuan yang rentan terinveksi mengalami HIV/AIDS dengan cara penularan seksual dari pria. Kerentanan ini terjadi karena berbagai faktor dan kebanyakan ini juga karena dampak dari budaya patriarki, ketimpangan gender dan adanya relasi kuasa dan berbagai ketidakdilan gender dimana perempuan dianggap sebagai objek. Perempuan sebagai korban kekerasan seksual, korban trafficking, komoditi seksual dll.

 

Kebijakan program Pemerintah

Pemerintah cendrung untuk fokus pada penanganan ibu ke anaknya, melakukan akses layanan untuk test dan pengobatan, membuatkan strategi penghentian penularan, desentralisasi SPM dan kesehatan daerah, berilaku berisiko dan melakukan skrining pada ibu hamil, pasien, TBC, IMS dan penjaja seks dll, tidak ada kekerasan dan diskriminasi, perempuan ODHA tidak menjadi target kekerasan.

 

Ada beberapa tantangan dari permasalahan ini diantaranya, masih banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya menjadi objek dari program dimana program lebih pada program oriented, adanya kebijakan yang masih menstigma ODHA karena dianggap sebagai penderita atau pesakitan. Masih adanya pemberdayaan bagi korban, namun masih ada juga kriminalisasi, sehingga adanya penutupan lokalisasi dan adanya penghapusan KPAN, masih dan makin banyaknya kasus prostitusi, semakin tersebar dimana-mana, tidak ada tempat yang aman karena selalu ada razia, hal ini yang mengakibantkan banyak pekerja seks yang hidup dalam ketakutan, rentan untk mendapatkan kekerasan, penipuan dan tindakan yang lainnya.

 

Selain itu muncul masalah yang lainnya kebanyakan pendekatannya secara medis dan bukan sosial, tidak adanya pendekatan secara HAM (To protect, promote), masih banyaknya hak-hak yang tidak terinfeksi dan bagi yang sudah terinfeksi, masih minimnya pemimpin daerah, masih adanya KPAD yang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan yang menjadi masalah adalah proses penanganan yang tidak melibatkan semua pihak.

 

Masalah diatas akan menimbulkan kesenjangan hukum dan praktek dari aturan hukum tersebut.

Masalah yang banyak terlihat adalah saat kasus tersebut masih di Kepolisian, segala keputusan hakim yang tidak terjangkau dengan PERMA, tidak mudah untuk membuat laporan, akan ada kualifikasi sejak tahap awal proses hukum, dan kebanyakan perempuan ODHA tidak dapat memperoses kasus hukumnya karena biasanya ada stigma bagi korban ODHA, selain itu ODHA juga terancam terkena hukuman atau sanksi pidana karena dianggap menyebarkan virus kepada orang lain, masih adanya diskriminasi terhadap kelompok rentan lainnya, masih minimnya prinsip keamanan dan kerasiaan, keluarga dan masyarakat sekitar masih memberikan labelisasi dan stigmaisasi kepada kelompok ODHA, kelompok minoritas seksual, dan kelompok rentan lainnya, masih ada pungutan biaya, layanan rehabilitasi yang masih sangat minim dan beberapa kebutuhan yang lainnya dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang didapatkan oleh kelompok rentan baik itu oleh lingkungan keluarga, masyarakat dll.

 

Berbagai praktek yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengkampanyekan mengenai ODHA diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan kampanye melalui berbagai media kreatif
  2. Peningkatan kapasitas ODHA/PDHA dan pendamping
  3. Pengenalan lembaga-lembaga layanan
  4. Membangun jejaring kerja untuk menguatkan sesama ODHA/PDHA untuk membangun jaringan advokasi
  5. Melakukan advokasi dari tingkat desa sampai pada tingkat nasional, salah satunya melalui penyusunan rencana pembangunan desa sampai pada tingkat desa.
  6. Melakukan pendampingan, konseling, healing, membantu akses layanan kesehatan, bantuan hukum,
  7. Memberikan peran sesuai dengan kemampuannya, misalnya perempuan yang bisa bernyanyi di gereja, maka jadikan korban sebagai pemandu koor di gereja.
  8. Mendorong untuk membangun kelompok sebaya.
  9. Dan ada beberapa tindakan yang lainnya.

Pertemuan ini menghadirkan beberapa rekomendasi diataranya adalah untuk menghapus aturan yang diskriminatif, adanya sanksi tegas bagi institusi pendidikan yang melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap ODHA, adanya kebijakan yang strategis dan inovatif dalam penanggulangi HIV/AIDS, memiliki akses yang sama pada perlindugnan sosial yang sensitif dan responsif gender, adanya layanan publik yang terutama pada pendidikan dan kesehatan yang memiliki aksesbelitas dan terjangkau dan adanya kebijakan pasar tenaga kerja yang inklusif.

Recommended Posts