Masalah Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Hari/Tanggal  : 13 Pebruari 2020

Tempat          : Jakarta, KPAI

 

Perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan kian marak terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Pada periode Januari-Juli 2019, Kemenlu RI menangani 32 kasus pengantin pesanan. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat 20 kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan selama setahun. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan yang diduga terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang. Dari jumlah itu 13 perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat.  Dua dari 13 perempuan korban TPPO yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat adalah anak di bawah umur. Masalah perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau pengantin pesanan terjadi karena berbagai faktor Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi keluarga dan antar daerah menjadi faktor dominan dan merupakan akar persoalan perdagangan manusia. Selain itu, pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim dan keterbatasan informasi memicu terjadinya kasus TPPO.

Perdagangan orang untuk dieskpolitasi seksual dan kerja paksa adalah bentuk yang paling banyak ditemukan, Namun ada juga korban perdagangan orang yang dieskploitasi dengan berbagai cara lain, modus yang berbeda-beda dan dengan tujuan yang berbeda-beda ada yang mulai pengemis, pekerja kebun dan lain-lain. Ada juga perdagangan orang dengan cara melakukan perkawinan secara paksa, penipuan untuk  mendapatkan keuntungan, produksi pornografi atau penghilangan (penjualan) organ tubuh.Perdagangan orang hampir terjadi di setiap negara, karenanya tidak ada satu pun negara yang bebas dari praktik-praktik perdagangan orang. Perdagangan orang bisa terjadi dimana saja, baik itu dalam negeri, antar negara dan bahkan antar benua. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan pengertian tentang Perdagangan Orang adalah: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Fenomena perdagangan orang akhir-akhir ini terjadi dengan modus perkawinan atau sering disebut dengan pengantin pesanan, pengantin pesanan ini banyak terjadi baik itu anak maupun berusia dewasa. Dan kebanyakan perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum dan juga banyak yang menggunakan dokumen hukum yang palsu, hal ini tentu akan menambah praktek eskpolitasi terhadap korban yang semakin tinggi, mulai dar ekspolitasi dalam pelacuran, atau eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.  Praktek perkawinan pesanan banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, namun yang lebih dominan terjadi di wilayah Jawa Barat, Kalimantan dan juga beberapa daerah lainnya, yang selalu menjadi persoalan dari permasalahan pengantin pesanan ini adalah, bahwa proses penegakan hukum yang tidak dapat terlaksana dengan baik, mengalami kendala karena dianggap bahwa korban mengetahui dan menyetujui untuk menikah dengan orang asing, masalah yang lainnya juga adalah belum terpenuhinya unsur eksploitasi pada korban.

 

Ada beberapa persoalan hukum yang tidak terselesaikan pada masalah perdagangan orang khususnya mengenai pengantin pesanan diantaranya adalah aturan hukum yang belum maksimal khusus dalam menyamakan pandangan ekspolitasi karena dalam perkawinan tidak ada yang namanya eksploitasi, kedua yuridiksi hukum yang berbeda antara negara Indonesia dan negara penerima dan itu selalu menjadi persoalan dalam menyelesaikan masalah perdagangan manusia dengan moodus pengantin pesanan.

 

 

Masalah perdagangan orang terjadi karena adanya berbagai ketimpangan mulai dari ketimpangan ekonomi, pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Ketimpangan inilah yang menjadi banyak korban terjerat dalam jeratan hutang yang dialami oleh korban dan keluarga korban. Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah: harus memperkuatkan sub gugus tugas antara pusat dan daerah, Memperkuat kemitraan dengan stakeholder dan memiliki visi yang sama dalam memberikan Perlindungan optimal untuk anak Indonesia, melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melakukan kerjasama dengan negara-negara tujuan untuk memberikan perlindungan warga negara Indonesia di negara tujuan dan bahkan sangat diperlukan untuk penegakan hukum secara hukum internasional.

 

Recommended Posts