Hari/Tanggal : 14 Pebruari 2020
Tempat : Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak mengamanatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Koordinator pelaksanaan Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), melakukan rapat Koordinasi lintas sektor sebagai upaya pencegahan dan penanganan eksploitasi anak.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan kementrian, lembaga dan NGO terkait dengan maraknya masalah prostitusi anak yang terjadi di tahun 2020, mulai dari kasus prostitusi yang terjadi di apartemen Kalibata city, apartemen Jakarta Utara, Depok dan beberapa daerah lainnya.
Kepolisian yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa apartemeb saat ini tidak hanya fungsinya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai tempat bisnis prostitusi, apartemen kalibata city setiap tahun selalu menjadi target pengoperasian dan kebanyakan korbanny adalah anak-anak. kebanyakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berteman dengan anak-anak melalui media sosial, mulai dari Facebook, IG dan beberapa media sosial lainnya.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh private sector dalam hal ini pengelola aparteman Kalibata dan juga apartemen yang berada di Jakarta utara, pihak apartemen mengatakan bahwa yang menjadi kendala dalam penertiban penghuni adalah karena tidak adanya laporan dan selain itu proses penyewaan yang tidak melalui pengelola tapi langsung kepada pemilik apartemen atau pihak ketiga.
Pertemuan ini menghasilkan bahwa point penting diantaranya adalah perlunya memberikan pelayanan yang optimal dalam memberikan perlindungan kepada anak mulai dari perlindungan hukum dan juga pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban komprehensif dan terintegrasi, melakukan kerjasama dengan para pihak untuk meminimal terjadinya kasus-kasus serupa, perlu adanya pembangunan apartemen yang ramah pada anak, perlunya peran aktif dari pengelola apartemen dalam mengurangi terjadinya prostitusi di wilayah apartemen.