Silaturhami Yayasan Parinama Astha dan Mempererat Jaringan

Pasca ditetapkannya UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia menjadi regulasi di Indonesia tidak sedikit kasus perdagangan manusia terus bermunculan. Pun demikian dengan lahirnya peraturan operasional melalui Peraturan Presiden tentang TPPO dan Pembentukan Satgas TPPO merupakan upaya tindak lanjut dari UU Perdagangan Manusia sebagai kejahatan Trans Nasional. Perpres No. 69 tahun 2008 tentang pembentukan satuan tugas / gugus tugas TPPO ini di kepalai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Satgas ini juga memiliki sekretariat yang membawahi beberapa kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya adalah CSO baik LSM maupun filantropi.

Tidak sedikit juga lembaga atau individu yang bekerja secara mandiri untuk isu ini dan telah berjuang menyelamatkan korban perdagangan manusia. Mulai dari kampanye hingga melakukan intersepsi berbagai aparat negara. Akan tetapi tetap saja kasus berbagai daerah terus bermunculan dan ini tidak menutup kemungkinan lebih besar jumlah kasus yang tidak terungkap. Yayasan Parinama Astha menjelaskan bahwa lembaganya memiliki shelter khusus korban perdagangan anak untuk tujuan seksual yang berada di Solo Jawa Tengah dan saat ini shelter tersebut sudah beroperasi dan siap menerima anak-anak yang menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Dalam kesempatan ini ECPAT Indonesia menjelaskan visi dan misinya, diacara silahturahmi ini yang dihadiri oleh lembaga-lembaga yang memiliki jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti JARAK, FPL, JPAI dan IOM. Yayasan Parinama Astha berinisiatif untuk mengenal dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang memiliki isu atau perhatian yang sama dalam isu Perdagangan anak untuk tujuan seksual di Indonesia. Lembaga-lembaga lain yang hadir pun ikut menjelaskan visi misi lembaga-lembaganya masing-masing. Dengan adanya silahturahmi ini diharapkan isu tentang perdagangan anak untuk tujuan seksual bisa mendapatkan perhatian dimasyarakat Indonesia dan terutama perhatian dari pemerintah agar kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual ditekan secara maksimal dan diharapkan  di masa yang akan datang tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Penulis : Rio Hendra

(Legal Officer ECPAT Indonesia)

sumber : http://ecpatindonesia.org/berita/silaturhami-yayasan-parinama-astha-dan-mempererat-jaringan/

Recommended Posts