Parinama Astha, biasa di sebut Partha, dibentuk pada tahun 2014 oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yayasan ini didirikan bertepatan dengan mulainya Indonesia For Freedom, suatu gerakan di tingkat nasional untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai perdagangan manusia.
Nama Parinama Astha memiliki makna yang sangat dalam untuk sebuah proses perubahan khusus bagi korban perdagangan orang, Parinama Astha hadir untuk memberikan transformasi menjadi harapan untuk yang lain, dalam hal ini bagi korban perdagangan orang.
Menyelamatkan Jiwa
Menurut pendiri ParTha, pendirian yayasan ini bermula dari “kecelakaan yang ditakdirkan”. Pada 2009, Sara mengikuti Konferensi Hillsong di London. Dalam konferensi itu, Sara bertemu dengan Christine Caine, seorang perempuan pendeta yang menjadi narasumber pada acara tersebut yang memulai kampanye “The A21 Campaign”.
Dalam kampanye tersebut Pendeta Christine Caine menceritakan mengenai gadis-gadis seumuran dengan Sara, ataupun lebih muda, yang dipaksa melayani sekitar 40-60 pria setiap harinya. Kampanye itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan satu jiwa demi satu. Menyelamatkan satu jiwa menjadikan hidup lebih berarti serta menyelamatkan satu jiwa adalah warisan dari kehidupan yang patut dibanggakan.
Pertemuan tersebut memberikan inspirasi dan motivasi bagi Sara untuk mendirikan Yayasan ParTha. Bersama rekan-rekannya, Sara meneguhkan keyakinan bahwa setiap orang pantas dibebaskan dari perbudakan dan seharusnya tidak ada satupun jiwa yang menderita atau dieksploitasi untuk keuntungan orang lain.
“Salah satu cara terburuk dan mengerikan di mana seseorang dapat terjebak dalam perbudakan adalah dengan cara diperdagangkan,” demikian disampaikan Yayasan ParTha sebagaimana termaktub dalam info profil lembaga ini. ParTha akan melawan siapa saja yang merasa bahwa uang memberikan mereka hak untuk mengambil kebebasan seseorang.
Bidang Kerja
Guna mewujudkan tujuan Yayasan ParTha, lembaga ini memfokuskan pada tiga bidang kerja sebagai berikut:
1. Bidang Advokasi dan Hukum
Bidang ini bertugas melakukan advokasi kebijakan dengan berbagai pihak khususnya Kementrian dan Lembaga dalam mengakhiri perdagangan orang yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Bidang ini juga bertugas melakukan penanganan kasus mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
2. Bidang Kampanye dan Re-integrasi Sosial
Bidang ini bertugas melakukan kampanye di Universitas, sekolah dan komunitas terkait dengan perdagangan orang di Indonesia. Tugas lain yang dilakukan melalui Bidang ini adalah mengembalikan korban ke masyarakat, keluarga, dan sekolah, serta memantau perkembangan korban selama proses re-integrasi.
3. Pengelolaan Shelter
Bidang ini secara khusus bertugas melakukan penyelenggaraan dan pengelolaan shelter atau tempat tinggal sementara yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban perdagangan orang.
Kontak Lembaga
Yayasan Parinama Astha dapat dihubungi melalui kontak berikut ini:
Alamat: Yayasan Parinama Astha (ParTha Foundation) Jln. Penjernihan II/7, Bendungan Hilir Jakarta Pusat 10210
Tel +62 2157992162 Fax +62 21 57951353
Email : info@parinamaastha.com.
Website : www.parinama-astha.com
Yayasan ParTha juga hadir di Wilayah Kalimantan Barat (Singkawang) Jalan Alianyang No.4 (Samping Kantor BKSDA), Singkawang Barat-79123, Singkawang Kalbar.
Sumber: https://jalastoria.id/yayasan-parinama-astha-ikhtiar-menghapuskan-perdagangan-orang