Jakarta, 26 Maret 2018
Data yang dihimpun dari berbagai lembaga diketahui bahwa sepanjang 2017 ada 21 laporan polisi (LP) mengenai perdagangan orang diterima oleh Polri. Akan tetapi hanya satu perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya masih proses sidik. Dalam proses penanganan, menurut data dari Kedutaan Amerika bahwa keterlibatan pejabat yang korup terlihat andil dalam pemalsuan dokumen, pelemahan tuntutan. Selain itu minimnya pemahaman aparat terkait dalam menjalankan UU TPPO menyebabkan sebagian penuntut umum dan hakim menolak kasus, atau menggunakan hukum lain untuk menuntut para pelaku perdagangan manusia
Melihat situasi inilah, Partha melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian khususnya Bareskrim Mabes Polri untuk mengkomunikasikan langkah-langkah strategis dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia. Ditemui langsung oleh Ka Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Ketua Yayasan Parinama Astha Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan dengan Mabes Polri. Diantaranya adalah posisi Partha sebagai Lembaga yang berkomitmen untuk menjalankan program pemulihan terhadap korban TPPO, dan meminta komitmen Polri untuk memberantas perdagangan manusia. Sekaligus bagaiman jika Partha bekerjasama dengan Mabes Polri dalam hal ini Unit di Bareskrem yang menangani tindak perdagangan manusia.
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto merespon positif pertemuan dan menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan direktur terkait dan mendiskusikan secara internal sebelum membuat kerjasama yang lebih baik dengan Partha. “ Polri sangat berterimakasih bahwa ada lembaga yang bisa membantu bekerjasama dengan Polri dalam kerangka pemberantasan TPPO”. “JIka ada anak buah kami yang sedang menangani kasus TPPO dan korban membutuhkan rumah aman kami akan berkoordinasi dengan Partha” tambah Pak Ari.
Ketua Yayasan Partha,Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menjelaskan tujuan Partha berkomunikasi dengan Kabareskrim untuk membantu Polri menyelesaikan kasus TPPO secara komprehensif. “Core bussiness kami adalah pemulihan hak korban dengan memberikan pelayanan di rumah aman yang sudah kami miliki. Sementara sering kali pihak kepolisian kebingungan mencari rumah aman untuk korban selama proses penyidikan berlangsung”. Oleh karenanya, Partha membuka komunikasi agar ada satu kesepakatan bahwa Mabes Polri sudah membangun kerjasama dengan Partha. “ Jadi jika ada korban, pihak kepolisian langsung merujuk ke Partha untuk menjadi mitra dalam pemulihan” tambah Ibu Sara.
Diskusi ini adalah pembuka kerjasama lebih lanjut dengan Direktur terkait TPPO agar Partha dapat menindaklanjutinya untuk membicarakan hal kongkrit dan teknis dengan direktur bersangkutan.