Pertemuan ini dilaksanakan Oleh IOM bagian Pengungsian dan Forum Pengada Layanan
(FPL), pertemuan ini dihadiri oleh berbagai lembaga diantaranya adalah Yayasan
Parinama Astha, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, LBH Keadilan, LBH Masyarakat,
Yayasan Pulih dan beberapa lembaga yang lainnya.
Pertemuan membahas untuk mengetahui siapa Migran dan pengungsi, dalam
penjelasan dari IOM mengatakan bahwa Migran berbeda dengan pengungsi karena
Migran merupakan orang-orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lai,
atau berpindah dari tempat asalnya ke tempat yang lain dan bahkan melewati batas
internasional baik itu dilakukan secara paksa atau sukarela, dalam kurun waktu
sebentar ataupun lama. Sementara pengungsi adalah orang-orang yang terpaksa pindah
dari negara asalnya karena mengalami penyiksaan karena perang atau karena
terjadinya bencana. Pengungsi memiliki ketakutan yang mendasar karena hidupnya
terancam karena alasan RAS, Agama, masalah kebangsaan tertentu, opini politik
tertentu atau menjadi anggota dari kelompok sosial tertentu.
Hukum International Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak, Badan PBB telah
mengeluarkan satu aturan tersendiri yang termuat dalam The Convention on the
Elimination off All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) adalah sebuah
Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan. Konvensi ini mengdefinisikan tentang hak-hak perempuan, mulai dari
standar norma-norma dan standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah salah satu negara
yang telah ikut menandatangani Konvensi ini dan telah diratifikasi melalui Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Hukum Internasional mengenai
Pengungsi Refugges convention 1951, pengungsi adalah orang –orang yang memiliki
rasa takut yang beralasan akan adanya penganiayaan karena RAS, Agama, Kebangsaan.
Keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pandangan politik yang berada di luar
negara asalnya dan tidak dapat atau karena rasa takutnya, tidak menerima
perlindungan dari negaranya.
Ada beberapa alasan orang memilih untuk mengungsi, hal ini terjadi karena adanya
perang, terancam hidupnya, kekerasan, kelaparan dan bencana dalam. Dalam konteks
masalah mengenai hal diatas, kita perlu memahami siapakah yang menjadi migran dan
pengungsi, migran adalah siapapun yang berpindah dari tempat asalnya ke daerah lain
di dalam negeri atau melewati batas internasional (luar negeri). Baik secara paksa atau
sukarela (waktu singkat ataupun lama), sementara pengungsi mereka yang terpaksa
pindah negara asalnya karena ancaman keselamatan hidupnya dan ada menjadi korban
penyiksaan. Karena perang ataupun karena bencana alam, pengungsi memiliki
ketakutan yang mendasar karena hidupnya terancam karena alasan Ras, agama,
kebangsaan tertentu, opini politik atau menjadi anggota dari kelompok sosial tertentu.
Ada beberapa layanan khusus bagi pengugsi dengan kerentanan khusus, pertama yang
perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi, melakukan assesment dan dokumentasi,
hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana melakukan koordinasi dengan otoritas
terkait (Imigrasi, Polisi, Pemda dan Lembaga terkait lainnya) dan agensi internasional
terkait UNHCR dalam merujuk dan merespon pemberian pelayanan khusus bagi
kelompok migran yang rentan. Data IOM menunjukan migran dengan kerentanan
khusus berdasarkan data pada Desember 2018 menunjukan 407 migran yang mana 77
% sudah didokumentasi profilenya dan 21 kasus SGBV dan 6 kasus KTA.
Setiap orang memiliki alasan tersendiri sehingga pada akhirnya mengungsi, namun
kebanyakan karena adanya perang, mengalami kekerasan, hidupnya terancam,
mengalami kelaparan dan mengalami bencana alam ataupun bencana sosial karena
konflik.
Dunia internasional telah memiliki aturan-aturan hukum yang mengatur tentang
pengungsi yang termuat dalam Hukum Internasional mengenai pengungsi (Reffugee
Convention 1951) dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini. Dalam Konvensi
Internasional tersebut menjelaskan bahwa Pengungsi adalah orang-orang yang
memiliki rasa takut yang beralasan akan adanya penganiayaan karena Ras, agama,
kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pandangan politik yang
berada di luar negara asalnya, dan tidak dapat atau karena rasa takutnya tidak
menerima perlindungan dari negaranya.
IOM juga memberikan informasi mengenai data migran di Indonesia, jumlah pengungsi
dan pencari suaka yang ada di Indonesia sebanyak 14.032 jiwa 1 , dan yang ditempatkan
di IOM sebanyak 8.481 orang 2 . Data peredaran migran dan pengungsi berdasarkan
tempat adalah sebagai berikut:
Bekasi (4), Balik Papan (7), Semarang (104), Kupang (275), Surabaya (385), Tanjung
Pinang (502), Batam (503), Pekanbaru (1140), Tangerang (1165), Makasar (1832),
Medan (2123),
Kondisi migran, migran itu tidak boleh bekerja (kegiatan yang menghasilkan uang),
menunggu dan menjalani proses verifikasi untuk tujuan resettlement yang tanpa
kepastian, meninggalkan keluarga dan saudara di negaranya, kehilangan banyak uang
untuk bisa mencapai Indonesia, tergantung sepenuhnya dukungan dari IOM, UNCHR
dan pemerintah Indonesia. Pengungsi hidup di Detensi imigrasi dan tempat
penampungan (rumah atau kompleks yang disewa untuk rumah tinggal pengungsi,
kebanyakan menamping keluarga dan anak-anak, sandang pangan tercukupi oleh IOM
dan aktivitas bebas)
Ada beberapa persoalan pengungsi yang seharusnya mendapatkan prioritas dan yang
mengalami kerentanan, diantaranya adalah: Children risk, age out UMC, seksual gender
bassed violence person, disability, medical concern, Elderly.
Hambatan yang sering dihdapi pengungsi diantaranya adalah memperoleh hak
perlindungan, tidak adanya identitas formal yang diakui pemerintah untuk mengakses
bantuan polisi, hukum dan layanan publik. Belum terimplementasikannya sistem
peradilan terpadu, adanya potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas
berdasarkan agama, orientasi seksual, dan orang-orang dengan kondisi khusus, masih
minimmnya pemahaman yang terbatas mengenai konteks migran, sehingga
menghambat dalam mengakses bantuan hukum, dan layanan publik, belum adanya
kejelasan sistem pelaporan untuk kasus migran dan perlindungan anak yang diabaikan
atau mendapatkan kekerasan.