Bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Jarnas Anti TPPO Sampaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia

SINGKAWANG – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, Senin (13/1/2020).

Selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang diluar negeri.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan bahwa Jarnas Anti TPPO memberi masukan agar Undang-undang Ketenagakerjaan dapat digunakan sebagai wadah untuk semua aspek ketenagakerjaan baik untuk sektor formal maupun nonformal, termasuk untuk perlindungannya agar tidak perlu ada lagi undang-undang lain yang harus dirancang namun terkesan ego-sektoral.

“Itupun seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, sampai ke pemagangan dan praktik kerja bagi anak-anak muda dan prakerja,” katanya melalui rilis yang diterima tribunpontianak.co.id, Selasa (14/1/2020).

Pemerintahan yang dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang dikenal dengan Kabinet Kerja Jilid II telah memilih para menteri untuk menduduki posisi di kementrian kabinet dan salah satunya adalah Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya adalah untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, Kemnaker memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka Kemnaker juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas Kementrian dan lembaga terkait.

Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung Kemnaker.

Jarnas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural terutama bagi yang masih di bawah batas usia 18 tahun guna mencegah TPPO.

Mantan Anggota DPR RI dan Badan Kerjasama antar Parlemen ini juga meminta agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang seringkali menjadi tujuan permasalahan TPPO bagi masyarakat dari Indonesia.

Sementara Gabriel Goa yang juga Sekretaris II Jarnas Anti TPPO menambahkan agar ibu Menteri Kemnaker dapat membawa ke rapat kabinet berikutnya untuk pemerintah dapat segera melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.

Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari (Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia, dan Yayasan Parinama Astha)

Anggota JarNas: Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi,Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota Individu.

Koordinator Parinama Astha Kalbar, Roby Sanjaya mengatakan sebagai salah satu anggota Jarnas Anti TPPO yang ada di Kalbar, Parinama Astha Kalbar yang bersekretariat di Kota Singkawang sangat menyambut baik langkah yang dilakukan Ketua Jarnas Anti TPPO nasional Saraswati Djoyohadikusumo diawal tahun 2020 ini.

“Kami mendukung langkah Ketua Jarnas Anti TPPO,” katanya.

Ia menyebutkan, selama perang terhadap Trafficking di Kalbar yang dilakukan teman-teman jaringan, banyak sekali menghadapi tantangan-tantangan, sehingga langkah ketua melakukan kerjasama dengan Kemnaker sangat berdampak positif terhadap kami didaerah.

“Harapan kami dengan adanya kerjasama Jarnas Anti TPPO dengan Kemnaker ada dorongan dan komitmen yang kuat dari pusat yang nantinya akan berdampak terstruktur ke daerah-daerah, khususnya di Kalbar,” harap Roby.

Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2020/01/14/bertemu-menteri-ketenagakerjaan-jarnas-anti-tppo-sampaikan-persoalan-pekerja-migran-indonesia

Perlu Sinergi Bersama Antara Kemnaker Dan Jarnas Anti TPPO Untuk Atasi Perdagangan Orang

Jakarta-SJ……………… Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang dikenal dengan Kabinet Kerja Jilid II telah memilih para menteri untuk menduduki posisi di kementrian kabinet dan salah satunya adalah Kementrian Tenaga Kerja, (KEMNAKER).

KEMNAKER memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, KEMNAKER memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri.  Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka KEMNAKER juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas Kementrian dan lembaga terkait.

Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung KEMNAKER,  JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri KEMNAKER ibu Ida Fauziah, untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran indonesia yang berada di luar negeri, selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang diluar negeri.

Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djoyohadikusomo (kiri) berdiskusi serius dengan Menaker Ida Fauziah (kanan)

Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan pada awak media Senin (13-01-2020) bahwa JarNas Anti TPPO memberi masukan agar para pihak dapat menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, pemagangan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja baik itu di dalam maupun di luar negeri dan juga pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sara juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural, Perempuan yang juga sebagai ketua Yayasan Parinama Astha ini juga meminta, agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang seringkali menjadi permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia.

Berpose bersama JarNas anti TPPO dengan Menteri Tenaga Kerja RI

Sementara Gabriel Goa yang juga Sekretaris II JarNas Anti TPPO menambahkan untuk melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.

Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari (Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia Padma Indonesia dan Parinama Astha). Narahubung:  Gabriel Goa: 0813-6028-5235, Andi Ardian 0813-6156-3988.

Anggota JarNas: Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi,Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota Individu.*****

Liputan: Team SJ-Jakarta,-

Sumber: http://suarajarmas.com/untuk-akhiri-masalah-perdagangan-orang-perlu-sinergi-bersama-antara-kemnaker-dan-jarnas-anti-tppo/

Sinergi Bersama Kemnaker dan JarNas Anti TPPO

Jakarta, Inako

Perlunya sinergi bersama antara Kemnaker dan JarNas Anti TPPO  untuk mengakhiri permasalahan Perdagangan Orang di Indonesia, demikian rilis yang diterima inakoran.com Senin (13/1/2020)

Pemerintahan yang dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang dikenal dengan Kabinet Kerja Jilid II telah memilih para menteri untuk menduduki posisi di kementrian kabinet dan salah satunya adalah Kementrian Tenaga Kerja, (KEMNAKER).

 

KEMNAKER memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, KEMNAKER memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri.  Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka KEMNAKER juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas Kementrian dan lembaga terkait.

Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung KEMNAKER,  JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri KEMNAKER ibu Ida Fauziah, untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran indonesia yang berada di luar negeri, selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang diluar negeri.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan, bahwa JarNas Anti TPPO memberi masukan agar para pihak dapat menggunakan Undang-undang ketenagakerjaan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, pemagangan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja baik itu di dalam maupun di luar negeri dan juga pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sara juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural, Perempuan yang juga sebagai ketua Yayasan Parinama Astha ini juga meminta, agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang seringkali menjadi permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia.

Sementara Gabriel Goa yang juga Sekretaris II JarNas Anti TPPO menambahkan untuk melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.

Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari (Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia Padma Indonesia dan Parinama Astha)

Narahubung:
Gabriel Goa: 0813.6028.5235, Andi Ardian 0813.6156.3988

Anggota JarNas: Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi,Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota Individu.

Sumber: https://inakoran.com/sinergi-bersama-kemnaker-dan-jarnas-anti-tppo/p18305

Kemnaker dan JarNas Anti TPPO Bangun Sinergi, Akhiri permasalahan Perdagangan Orang di Indonesia

Jakarta, fajartimor.com – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan dibantu jajaran Kabinet Kerja Jilid II terus memacu kualitas pelayanan. Salah satunya adalah Kementrian Tenaga Kerja, (KEMNAKER) yang terus membangun sinergi bersama antara Kemnaker dan JarNas Anti TPPO
untuk mengakhiri permasalahan Perdagangan Orang di Indonesia yang kegiatan diskursusnya dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2020 seturut pantauan media ini.

Hasil diskursus tersebut kemudian didapatkan kesimpulan bahwa KEMNAKER memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, KEMNAKER memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka KEMNAKER juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas Kementrian dan lembaga terkait.

Dikatakan Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung KEMNAKER, JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri KEMNAKER ibu Ida Fauziah, untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran indonesia yang berada di luar negeri, selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang diluar negeri.
Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan, bahwa JarNas Anti TPPO memberi masukan agar para pihak dapat menggunakan Undang-undang ketenagakerjaan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, pemagangan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja baik itu di dalam maupun di luar negeri dan juga pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sara juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural, Perempuan yang juga sebagai ketua Yayasan Parinama Astha ini juga meminta, agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang seringkali menjadi permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia.

Sementara Gabriel Goa yang juga Sekretaris II JarNas Anti TPPO menambahkan untuk melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.

Pantauan media, Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari (Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia Padma Indonesia dan Parinama Astha)

Sementara Narahubungnya
Gabriel Goa: 0813.6028.5235, dan Andi Ardian 0813.6156.3988

Anggota JarNas: Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi,Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota Individu ( ft/**)

Sumber: https://www.fajartimor.com/kemnaker-dan-jarnas-anti-tppo-bangun-sinergi-akhiri-permasalahan-perdagangan-orang-di-indonesia/

Human trafficking thriving in ASEAN

Recently, 39 people were found dead in a refrigerated trailer in Britain. While the victims were initially identified as Chinese, it has since been found that at least 20 were, in fact, Vietnamese, and almost all from the same – considered poor – province of Nghe An. This was after the victims’ families came forward saying they feared their relatives were in the doomed truck.

Britain has been a prime destination for Vietnamese migrants for a long time now, thanks to well-entrenched criminal networks offering work – though often at lower salaries than promised.

The poor central provinces of Vietnam are riddled with people smugglers and brokers with underground contacts stretching across the world. Families sell land or take on huge loans for the journeys, believing the investment will eventually pay itself back several times over.

The tragic incident involving 39 victims was not the first of its kind in the United Kingdom (UK). In 2000, 58 Chinese migrants from Fujian were found suffocated to death in a lorry at the port of Dover, in England’s South Eastern county of Kent. Soon after, in 2004, 21 migrants from Fujian, working as cockle-pickers, drowned when they were caught by treacherous tides in Morecambe Bay.

The recent news only serves to draw focus to a long-time scourge that has been plaguing the Southeast Asian region: human trafficking.

For ASEAN, human trafficking has been a constant thorn in the sides of its governments. The battle has been raging on for every ASEAN country in the region, and while some governments have been more successful than others, every ASEAN member continues to face challenges.

The Asia Pacific, in fact, might be facing a bigger problem than the rest of the world when it comes to human trafficking. According to the 2016 Global Slavery Index by Walk Free, some 25 million people are trapped in modern slavery in the Asia Pacific region. This accounts for 62 percent of the estimated global total.

The United States (US) Department of State’s Trafficking in Persons Report 2019, states that, in the case of Vietnam, traffickers typically subject victims to forced labour in construction, fishing, agriculture, mining, logging, and manufacturing, and that they are primarily trafficked to Angola, Japan, Lao, Malaysia, the Republic of Korea, Taiwan, and the United Arab Emirates.

The report also acknowledges, however, that there are increasing reports of Vietnamese labour trafficking victims in the UK and Ireland, including for work on cannabis farms.

Since its (US Department of State) previous report in 2018, things continue to look grim for ASEAN, with the exception of the Philippines. Countries such as Brunei and Cambodia dropped from Tier 2 to Tier 2 Watchlist while most countries maintained their previous placings, largely located within Tier 2. The Philippines is the only ASEAN country that managed to continue being placed in Tier 1. Meanwhile, Myanmar performed the poorest and is placed in Tier 3.

Tier placement in the trafficking in persons report
Source: US Department of State

Children too

In the case of Vietnamese being trafficked to the UK, it’s important to point out that the victims aren’t just adults – many are also children.

This was revealed in a report titled “Precarious journeys: Mapping vulnerabilities of victims of trafficking from Vietnam to Europe” released in March. The report was funded by the UK Home Office, while the study was jointly conducted by Anti-Slavery International, Every Child Against Trafficking UK (ECPAT UK) and the Pacific Links Foundation.

According to the report, over a period of one and a half years, researchers investigated the issue of human trafficking from Vietnam to the UK and throughout Europe, specifically Poland, the Czech Republic, France and the Netherlands. The latest figures by the National Referral Mechanism, which identifies and protects victims, revealed that more than 3,100 Vietnamese adults and children were identified as victims of trafficking.

A typical journey took children from Vietnam to Russia by plane, and then overland through Belarus, Ukraine, Poland, Czech Republic, Germany, the Netherlands and France, according to the authors. Meanwhile, more routes to Europe through South America are emerging, they added.

Vietnam is only one of the ASEAN states which has to face the reality of human trafficking. While today, eyes are on Vietnam following the recent tragedy, the truth is that each ASEAN country has its own horror story to share. And so, the war against human trafficking continues.

Source: https://theaseanpost.com/article/human-trafficking-thriving-asean

PERLUNYA KOLABORASI BERBAGAI PIHAK DALAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Jakarta,  24 Oktober 2019, Perdagangan orang merupakan salah satu persoalan yang sangat besar, namun juga sebagai salah satu bisnis yang menggiurkan karena sangat menguntungkan karena memiliki keuntungan yang sangat besar.

 

Parinama Astha yang merupakan salah satu lembaga yang selama ini fokus pada isu perdagangan manusia, telah melakukan pendampingan kepada korban perdagangan orang, mulai dari proses hukum (peradilan) sampai pada proses re-integrasi sosial. Sebagaimana pada Oktober ini, Parinama Astha telah melakukan pemulangan satu korban perdagangan orang, berinisial (R) yang berasal dari Jawa Barat. Hal yang dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan keluarga, memastikan bahwa korban dapat diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat. Langkah lain yang telah dilakukan oleh Parinama Astha adalah melakukan pertemuan dengan pihak terkait sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

 

Dalam pertemuan tersebut, Parinama Astha berdiskusi dengan Sekertaris Camat (Arif), Bidan Eva dan Dokter Indri, pertemuan tersebut menjelaskan kondisi kesehatan korban, dan rencana tindak lanjut ke depannya. Dalam pertemuan tersebut Parinama Astha menyampaikan komitmennya untuk membantu korban agar cepat pulih dan dapat kembali ke keluarga dengan baik.

 

Dalam pertemuan terpisah ketua sekaligus pendiri Parinama Astha, Ibu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa masalah perdagangan orang itu sangat kompleks, mulai dari masalah kemiskinan, penegakan hukum dan proses pemulihan dan pemulangan korban, dan dalam kasus ini perempuan yang biasa disapa Sara ini menyampaikan bahwa dalam rangka pemulihan korban, sangat diperlukan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Sara mengajak masyarakat, untuk bersama-sama membentuk sindikat anti perdagangan orang, “Kita harus bersindikat, pelaku perdagangan orang bersindikat, maka kita pun juga harus bersindikat untuk menghadang dan menghentikan langkah-langkah pelaku perdagangan orang”.

PENTINGNYA KERJASAMA ANTARA LEMBAGA UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN HUMAN TRAFFICKING

Jakarta, Agustus 2019, Masalah perdagangan orang, tidak terlepas adanya proses, cara dan tujuan dari tindakan yang telah dilakukan oleh para sindikat perdagangan orang, kebanyakan pelaku perdagangan orang merupakan orang terdekat, antara lain ada keluarga, teman dan juga orang lain yang dikenal oleh korban ataupun keluarga korban.

 

Banyak pekerja baik itu pekerja domestik maupun yang bekerja ke luar negeri yang mengalami masalah, mulai dari proses keberangkatan, penempatan sampai pada proses pemulangan  ke Indonesia, dan kebanyakan yang mengalami masalah secara hukum adalah pekerja yang keberangkatannya secara non prosedural.

 

Dalam penanganan kasus perdagangan orang sangat membutuhkan adanya kerjasama lintas sektor, dan selama ini kerjasama lintas sektor masih banyak mengalami kendala, khususnya berkaitan dengan pemulangan dan re-integrasi korban perdagangan orang ke keluarga dan masyarakat.

 

Berdasarkan situasi dan kondisi di atas, maka pada tanggal 29 Juli 2019 di Jakarta, Yayasan Parinama Astha menandatangani perjanjian kerjasama dengan Yayasan Embun Pelangi yang berkantor di Batam, Kepulauan Riau. MOU ini penting untuk merealisasikan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang khususnya proses pemulangan dan re-integrasi korban.

 

Ketua Yayasan Parinama Astha Rahayu Sasraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan mengingat Kota Batam sebagai salah satu tempat transit dan juga sebagai tempat tujuan dari banyaknya pekerja, baik itu yang bekerja ke luar negeri maupun untuk bekerja di Batam saja. Banyak kasus Pekerja baik itu pekerja domestik maupun ke luar negeri yang keberangkatannya secara non prosedural. Sara menambahkan, bahwa kebanyakan keberangkatan yang secara non prosedural pasti dapat dikatakan adanya tindakan trafficking.

 

Perempuan yang juga anggota Komisi 8 DPRR- RI ini mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk bersama-sama dengan Yayasan Embun Pelangi guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban trafficking, khususnya berkaitan dengan pemulangan korban dari Batam ke daerah tempat tinggal korban, selain itu akan ada proses re-integrasi bagi korban, dan ini harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban, hal ini sangat penting agar proses re-integrasi tepat sasaran.

 

Sementara Direktur Yayasan Embun Pelangi Irwan Setiawan mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah yang baik, khusus berkaitan dengan pemulangan korban trafficking dari Batam, selanjutnya akan ada kerjasama lainnya untuk melakukan pertemuan Nasional yang akan dilaksanakan di Batam.

 

Narahubung:

Ermelina Singereta, SH (Public Lawyer) : 0812. 1339.904

Perlunya Perlindungan Hukum Bagi 195 Pekerja Migran Yang Terancam Hukuman Mati

Indonesia baru saja merayakan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke tujuh puluh empat tahun, dan tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Presiden mengambil tema 74 Tahun Kemerdekaan Indonesia “SDM unggul Indonesia maju”

Namun dalam pidatonya Presiden tidak mengangkat isu kemanusiaan yang masih harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Indonesia yang diantaranya adalah masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa data Kementrian luar negeri, yang diberitakan Media Cetak Kompas menunjukan adanya seratus sembilan puluh lima (195) Pekerja Migran Indonesia yang terancam hukuman mati yang berada di beberapa negara diantaranya adalah Malaysia berjumlah seratus lima puluh empat (154) orang, Arab Saudi berjumlah dua puluh (20) orang, Cina berjumlah dua belas (12) orang, Uni Emirat Arab berjumlah empat (4) orang, Laos berjumlah dua (2) orang, Singapura dua (2) orang dan Bahrain satu (1) orang.

Pemerintah Indonesia harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, khusus bagi pekerja migran yang mengalami kasus hukum, dan telah mendapatkan putusan hukuman mati. Dimana saat ini sedang menunggu proses eksekusi dari putusan tersebut.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi 8 DPR RI mengatakan bahwa dalam kasus seratus sembilan puluh lima (195) PMI yang terancam hukuman mati tersebut, bahwa sangat baik jika Indonesia melakukan pendampingan hukum dan lobby politik untuk melindungi warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri. Indonesia perlu melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan PMI, hal ini sangat penting agar PMI merasa mendapatkan perlindungan dari negaranya.

Sara menambahkan sangat mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menciptakan SDM yang unggul Indonesia Maju, ini merupakan langkah baik dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan mampu bersaing. Ini menjadi harapan dan PR yang besar bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul bagi PMI, Program ini harus didukung dengan mempersiapkan SDM para PMI yang unggul sehingga bisa menjadi pekerja yang profesional dan mampu berkompetisi di dunia global.

Perempuan dari Fraksi Gerindra, berharap dengan adanya SDM PMI yang unggul maka tentu akan mengurangi korban PMI baik itu PMI yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan dan bahkan sampai pada kehilangan nyawanya.

Sumber: https://menitnusantara.com/2019/08/21/perlunya-perlindungan-hukum-bagi-195-pekerja-migran-yang-terancam-hukuman-mati/

195 PMI Terancam Hukuman Mati Harus Dilindungi

Indonesia baru saja merayakan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke tujuh puluh empat (74) tahun. Dan tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dengan tema 74 Tahun Kemerdekaan Indonesia “SDM unggul Indonesia maju”

Namun dalam pidato Presiden Jokowi tidak mengangkat isu kemanusiaan yang masih harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Indonesia yang diantaranya adalah masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Demikian Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam releasenya yang diterima gerbang-ntt.com, Selasa (20/08/2019).

Dijelaskannya, sebagaimana diketahui bahwa data Kementrian luar negeri, yang diberitakan Media Cetak Kompas menunjukan adanya seratus sembilan puluh lima (195) Pekerja Migran Indonesia yang terancam hukuman mati yang berada di beberapa negara diantaranya adalah Malaysia berjumlah seratus lima puluh empat (154) orang, Arab Saudi berjumlah dua puluh (20) orang, Cina berjumlah dua belas (12) orang, Uni Emirat Arab berjumlah empat (4) orang, Laos berjumlah dua (2) orang, Singapura dua (2) orang dan Bahrain satu (1) orang.

Pemerintah Indonesia kata Sara begitu akrab dikenal harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, khusus bagi pekerja migran yang mengalami kasus hukum, dan telah mendapatkan putusan hukuman mati. Dimana saat ini sedang menunggu proses eksekusi dari putusan tersebut.

Sara yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu mengatakan bahwa, dalam kasus seratus sembilan puluh lima (195) PMI yang terancam hukuman mati tersebut, sangat baik jika Indonesia melakukan pendampingan hukum dan lobby politik untuk melindungi warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan PMI, hal ini sangat penting agar PMI merasa mendapatkan perlindungan dari negaranya.

Sara menambahkan sangat mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menciptakan SDM yang unggul Indonesia Maju, ini merupakan langkah baik dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan mampu bersaing. Ini menjadi harapan dan PR yang besar bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul bagi PMI, Program ini harus didukung dengan mempersiapkan SDM para PMI yang unggul sehingga bisa menjadi pekerja yang profesional dan mampu berkompetisi di dunia global.

Ia berharap dengan adanya SDM PMI yang unggul maka tentu akan mengurangi korban PMI baik itu PMI yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan dan bahkan sampai pada kehilangan nyawanya.

Sumber: https://gerbang-ntt.com/2019/08/20/195-pmi-terancam-hukuman-mati-harus-dilindungi/

195 PMI yang Terancam Hukuman Mati perlu Perlindungan

Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo diminta memberi perhatian serius kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama berkaitan dengan berbagai masalah yang mereka hadapi. Antara lain masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hukum bagi mereka di luar negeri.
Sesuai data Kementerian Luar Negeri yang diberitakan Kompas, tercatat sedikitnya 195 PMI yang terancam hukuman mati yang berada di beberapa negara. Antara lain Malaysia berjumlah 154 orang, Arab Saudi 20 orang, Cina 12 orang, Uni Emirat Arab empat orang, Laos dua orang, Singapura dua orang dan Bahrain satu orang.
“Pemerintah Indonesia harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganegaranya yang berada di luar negeri, khusus bagi pekerja migran yang mengalami kasus hukum, dan telah mendapatkan putusan hukuman mati. Bahkan, saat ini mereka sedang menunggu proses eksekusi dari putusan tersebut.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan, dalam kasus 195) PMI yang terancam hukuman mati tersebut, Indonesia perlu melakukan pendampingan hukum dan lobi politik untuk melindungi warganegaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Indonesia perlu melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan PMI. Hal ini sangat penting agar PMI merasa mendapatkan perlindungan dari negaranya”, katanya.
Saraswati menambahkan sangat mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menciptakan SDM yang unggul demi kemajuan Indonesia.
Langkah ini merupakan langkah baik dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan mampu bersaing. “Ini menjadi harapan dan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul bagi PMI, Program ini harus didukung dengan mempersiapkan SDM para PMI yang unggul sehingga bisa menjadi pekerja yang profesional dan mampu berkompetisi di dunia global”, katanya.
Perempuan dari Fraksi Gerindra ini berharap adanya SDM PMI yang unggul. SDM yang demikian dapat mengurangi korban PMI baik PMI yang berhadapan dengan hukum maupun yang menjadi korban kekerasan dan bahkan sampai pada kehilangan nyawanya.

Sumber: https://timorline.com/2019/08/20/195-pmi-yang-terancam-hukuman-mati-perlu-perlindungan/