ParTha Dukung Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Laporan Wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

JAKARTA – Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung upaya Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu menjelaskan, perdagangan orang terjadi karena berbagai faktor.

“Seperti kemiskinan dan pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim, keterbatasan informasi mengenai dampak fisik dan psikis dari perdagangan orang, juga adanya penyalahgunaan media sosial untuk tindakan pelanggaran hukum,” ucap Sara dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).

Menurut Sara, dalam situasi pandemi Covid-19 kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur kian marak.

Dengan adanya Covid-19, para pelaku perdagangan orang justru dimudahkan untuk mendapatkan uang dengan memanfaatkan media digital.

“Prostitusi online yang melibatkan anak makin meningkat jumlahnya dan hal ini harus menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar aktivitas perempuan dan anak itu.

Salah satu yang disoroti Sara yakni pengungkapan kasus prostitusi online yang terjadi di Kreo, Tangerang, beberapa waktu belakangan ini.

Di mana setelah diusut oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, terungkap bahwa pemilik hotel adalah seorang selebritis yang berinisial CA.

Sara menyatakan, ia mendukung penuh upaya Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan CA tersebut.

“Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat. Saya berharap polisi dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cendrung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi,” jelas Sara.

Ibu dari dua anak ini sekaligus menegaskan bahwa dengan adanya anak-anak yang terlibat menjual diri dalam prostitusi online dengan maupun tanpa muncikari, penting untuk adanya pemberian pemulihan bagi anak-anak tersebut.

“Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online,” kata Sara.

“Proses ini tidak akan mudah maupun singkat, maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial,” jelas dia.

Selain itu Sara juga menyampaikan perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel milik CA yang ternyata digunakan untuk proses perdagangan orang.

“Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi,” ujar Sara.

Sumber:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ParTha Dukung Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/21/partha-dukung-polda-metro-jaya-bongkar-sindikat-prostitusi-online-yang-melibatkan-anak-di-bawah-umur?page=1.
Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Dewi Agustina

Aktivis Perempuan & Anak, Saraswati Minta Polisi Hentikan Prostitusi online melibatkan Selebritis

Aktivis perempuan dan anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung Kepolisian untuk membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan oknum selebriti. Menurutnya, aksi perdagangan orang dengan cara prostitusi online telah menjadi modus baru bagi pelaku perdaganan manusia.

“Perdagangan orang terjadi karena berbagai faktor diantaranya adalah kemiskinan dan pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim, keterbatasan informasi mengenai dampak fisik dan psikis dari perdagangan orang dan juga adanya penyalahgunaan media sosial untuk tindakan pelanggaran hukum. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19, dimana perekonomian semakin sulit, orang sulit mencari pekerjaan dan bahkan ada yang di PHK-kan karena kondisi perekomian sedang terpuruk. Berbagai tempat hiburan pun ditutup dalam rangka untuk mengurangi penularan virus COVID-19 ini,” kata dia melalui keterangan tertulis diterima awak media ,Sabtu (20/3/2021).

Situasi pandemi COVID-19, kata Sara, para pelaku memiliki cara baru untuk mendapatkan uang. Sebut saja, dengan menggunakan media digital melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana pada kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online yang terjadi di wilayah Kreo, Larangan Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Salah satu contoh, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil melakukan operasi penggerebekan di salah satu hotel. Diduga pemilik hotel adalah seorang selebritis yang berinisial CA.

Menurut pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, bahwa, prostitusi online yang melibatkan anak makin meningkat jumlahnya. Karena itu,dia meminta Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat. Ia juga berharap, Poilisi dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cenderung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi.

Oleh karena itu, Sara mendorong upaya aparat penegak hukun untuk lebih giat menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena korban masih berusia anak maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan,”pintanya.

Lanjutnya, hal tersebut telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdangan orang terhadap anak.

Ibu dari dua anak inipun menegaskan bahwa dengan adanya anak-anak yang terlibat menjual diri dalam prostitusi online dengan maupun tanpa mucikari, penting untuk adanya pemberian pemulihan bagi anak-anak tersebut.

“Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online. Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial,” kata Sara.

Untuk itu, Sara menyarankan perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut.

“Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi,” tutupnya. ** (domi lewuk).

 

Sumber: https://dki.kabardaerah.com/aktivis-perempuan-anak-saraswati-minta-polisi-hentikan-prostitusi-online-melibatkan-selebritis/

“Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kenali, Berbagi, Tangani”

Bagaimana caranya memperkuat kerja sama untuk melawan tindak pidana perdagangan orang? Yuk mari kenali caranya dari para ahli, berbagi dengan satu sama lain dan tangani bersama.
.
Cari tahu di webinar : “Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kenali, Berbagi, Tangani”
.
🗓 Senin, 15 Maret 2021
🕰️ 08.00 – 12.00 WIB
.
Pembicara:
👨 Bapak Sriyana (Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, LPSK)
👩 Ibu Anita Dewayani (Kasubdit Pra-Penuntutan, Direktorat TP Terorisme dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI)
👩 Ibu Euis Yuningsih (Kanit II Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jabar).
👩 Ibu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Moderator:
👩 Gita Agnestasia (National Project Officer, Counter-Trafficking and Migrant Protection (CTLM) Unit, IOM – UN Migration)
.
Klik tautan untuk menghadiri webinar (gratis):
📝 http://bit.ly/kerjasama-lawan-TPPO

Rahayu Saraswati: “Gue Penyintas Kekerasan Seksual”

JAKARTA, KOMPAS.TV – Episode Kamar Rosi kali ini berjudul Perlawanan ‘Paha Mulus’ Rahayu Saraswati.

Kamar Rosi yang tayang di channel Youtube KompasTV pada Rabu 16 September 2020, menghadirkan narasumber Rahayu Saraswati.

Rahayu yang juga seorang politisi Partai Gerindra, hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom untuk berbincang dengan Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi.

Perlawanan ‘Paha Mulus’ membahas tentang cuitan di media sosial twitter yang mengkomentari foto Rahayu Saraswati ketika sedang melakukan joging.

Cuitan tersebut berasal dari seorang Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

Dalam cuitannya, Panca menulis “Paha calon wakil walikota Tangsel itu mulus banget,” kata Cipta Panca Laksana melalui akun Twitternya, @Panca66.

Rahayu Saraswati yang merasa tersindir kemudian membalas cuitan tersebut. Ia pun langsung membuat cuitan yang diduga ditujukan kepada Cipta Panca Laksana.

“Pelecehan tdk ada hubungannya dgn afiliasi politik, beda pilihan politik bukan berarti bisa dilecehkan, atau krn saya perempuan bukan berarti bisa dilecehkan, pelecehan hanya dilakukan oleh mrk yg berjiwa kerdil & pengecut,” cuit Rahayu, Sabtu (5/9/2020).

Sumber: https://www.kompas.tv/article/108968/rahayu-saraswati-gue-penyintas-kekerasan-seksual

Ratusan WNI Korban Perdagangan Orang di Suriah Dipulangkan

Jakarta, CNN Indonesia –Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beirut melakukan repatriasi atau pemulangan ratusan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Suriah.

KBRI Beirut bekerjasama dengan KBRI Damaskus dalam pemulangan ratusan WNI korban TPPO itu.

Menurut Duta Besar RI Beirut Hajriyanto Y Thohari, KBRI telah melakukan persiapan matang untuk perjalanan jarak jauh dari Damaskus ke Beirut, ibu kota Libanon, hingga ke Indonesia.

Mulai dari kelengkapan dokumen, tes kesehatan, serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Libanon dan Bandara Rafik Hariri.

Hajriyanto juga menyatakan KBRI Beirut dengan General Security Libanon telah melakukan kelengkapan dokumen dan perizinan bagi 104 WNI ini agar perjalanan mereka tidak mengalami kendala.

Ia berharap proses pemulangan terasa berbeda sebab masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Lebanon saat ini mencatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 2.599 orang dengan jumlah kematian 40 orang dan yang dinyatakan sembuh 1.485 orang. Sedangkan bandara Libanon kini baru saja dibuka dengan penyesuaian protokol kesehatan ketat.

“KBRI Beirut juga bersikeras memastikan perjalanan para WNI kembali ke Indonesia berjalan aman,” kata Hajriyanto mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, pada Sabtu (18/7).

Sebagai informasi, saat ini jumlah WNI yang tersebar di Libanon mencapai 1.447 orang. Dari jumlah tersebut 1.234 orang menjadi pasukan perdamaian di UNIFIL, 78 orang mahasiswa Indonesia di berbagai universitas Libanon, dan 135 orang lainnya bekerja di sektor pemerintahan, organisasi internasional, sektor jasa, serta WNI yang menikah dengan WNA.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200718205959-120-526257/ratusan-wni-korban-perdagangan-orang-di-suriah-dipulangkan

KBRI Beirut Pulangkan 104 WNI Korban TPPO dari Suriah

Jakarta -KBRI Beirut berhasil memulangkan (repatriasi) 104 WNI dari Suriah ke Indonesia di tengah pandemi Corona. KBRI Beirut menyebut seluruh WNI itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

“Pada tanggal 17 Juli 2020, KBRI Beirut melakukan repatriasi WNI dari Suriah bekerjasama dengan KBRI Damaskus untuk pemulangan ratusan WNI dari Suriah yang merupakan korban TPPO, di tengah-tengah pandemi COVID-19 di Lebanon,” demikian keterangan pers KBRI Beirut yang diterima detikcom, Jumat (17/7/2020).

Sebelum mereka dipulangkan ke Tanah Air, KBRI melakukan sejumlah persiapan. Seperti melengkapi dokumen perjalanan hingga melakukan tes kesehatan kepada WNI itu.

“KBRI telah melakukan persiapan ketat untuk perjalanan jarak jauh dari Damaskus ke Beirut hingga ke Tanah Air, dari mulai kelengkapan dokumen, tes kesehatan serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Lebanon dan Bandara Rafik Hariri guna melancarkan kegiatan tersebut,” katanya.

Dubes RI Beirut Beirut Hajriyanto Y. Thohari mengatakan KBRI memfasilitasi semua WNI tersebut hingga tiba di Indonesia. Keberhasilan pemulangan WNI itu juga berkat kerja sama dengan pemerintah Lebanon.

“Dalam pesannya Dubes RI Beirut Hajriyanto Y. Thohari mengatakan KBRI Beirut memfasilitasi dan memproses keberangkatan repatriasi 104 WNI dari Suriah di suasana pandemi ini. Dengan kerjasama yang intens KBRI Beirut dengan General Security Lebanon untuk proses kelengkapan dokumen dan perijinan bagi 104 WNI tersebut agar dapat dipastikan berjalan perjalanan para WNI berjalan dengan lancar dan tertib,” tuturnya.

KBRI mengatakan proses repatriasi saat pandemi Corona sangat berbeda dengan hari biasanya. Namun demikian, KBRI terus berupaya agar 104 WNI tersebut selamat sampai di Tanah Air.

“Repatriasi di masa pandemi COVID-19 ini terasa berbeda, bandara Lebanon yang baru saja dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat, KBRI mengupayakan yang terbaik demi suksesnya kegiatan pemulangan WNI yang jumlahnya tidak sedikit itu,” ungkapnya.

Diketahui, Lebanon mencatat jumlah kasus COVID-19 sebanyak 2.599 dengan terdapat 40 kasus kematian dan total kasus sembuh sebanyak 1.485 orang. KBRI memastikan dan senantiasa menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia khususnya dalam masa sulit di tengah Pandemi COVID-19.

KBRI menyebut jumlah seluruh WNI di Lebanon mencapai 1.447 orang 1.234 orang Pasukan Perdamaian di UNIFIL, 78 orang Mahasiswa Indonesia di berbagai universitas di Lebanon, dan 135 orang lainnya bekerja di sektor pemerintahan, organisasi internasional, sektor jasa, serta WNI yang menikah dengan WNA beserta keluarga.

 

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5098227/kbri-beirut-pulangkan-104-wni-korban-tppo-dari-suriah/1

Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Dari Eksploitasi

Hari/Tanggal  : 14 Pebruari 2020

Tempat          : Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak mengamanatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Koordinator pelaksanaan Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), melakukan rapat Koordinasi lintas sektor sebagai upaya pencegahan dan penanganan eksploitasi anak.

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan kementrian, lembaga dan NGO terkait dengan maraknya masalah prostitusi anak yang terjadi di tahun 2020, mulai dari kasus prostitusi yang terjadi di apartemen Kalibata city, apartemen Jakarta Utara, Depok dan beberapa daerah lainnya.

Kepolisian yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa apartemeb saat ini tidak hanya fungsinya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai tempat bisnis prostitusi, apartemen kalibata city setiap tahun selalu menjadi target pengoperasian dan kebanyakan korbanny adalah anak-anak. kebanyakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berteman dengan anak-anak melalui media sosial, mulai dari Facebook, IG dan beberapa media sosial lainnya.

Pertemuan ini dihadiri juga oleh private sector dalam hal ini pengelola aparteman Kalibata dan juga apartemen yang berada di Jakarta utara, pihak apartemen mengatakan bahwa yang menjadi kendala dalam penertiban penghuni adalah karena tidak adanya laporan dan selain itu proses penyewaan yang tidak melalui pengelola tapi langsung kepada pemilik apartemen atau pihak ketiga.

Pertemuan ini menghasilkan bahwa point penting diantaranya adalah perlunya memberikan pelayanan yang optimal dalam memberikan perlindungan kepada anak mulai dari perlindungan hukum dan juga pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban komprehensif dan terintegrasi, melakukan kerjasama dengan para pihak untuk meminimal terjadinya kasus-kasus serupa, perlu adanya pembangunan apartemen yang ramah pada anak, perlunya peran aktif dari pengelola apartemen dalam mengurangi terjadinya prostitusi di wilayah apartemen.

Masalah Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Hari/Tanggal  : 13 Pebruari 2020

Tempat          : Jakarta, KPAI

 

Perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan kian marak terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Pada periode Januari-Juli 2019, Kemenlu RI menangani 32 kasus pengantin pesanan. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat 20 kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan selama setahun. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan yang diduga terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang. Dari jumlah itu 13 perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat.  Dua dari 13 perempuan korban TPPO yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat adalah anak di bawah umur. Masalah perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau pengantin pesanan terjadi karena berbagai faktor Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi keluarga dan antar daerah menjadi faktor dominan dan merupakan akar persoalan perdagangan manusia. Selain itu, pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim dan keterbatasan informasi memicu terjadinya kasus TPPO.

Perdagangan orang untuk dieskpolitasi seksual dan kerja paksa adalah bentuk yang paling banyak ditemukan, Namun ada juga korban perdagangan orang yang dieskploitasi dengan berbagai cara lain, modus yang berbeda-beda dan dengan tujuan yang berbeda-beda ada yang mulai pengemis, pekerja kebun dan lain-lain. Ada juga perdagangan orang dengan cara melakukan perkawinan secara paksa, penipuan untuk  mendapatkan keuntungan, produksi pornografi atau penghilangan (penjualan) organ tubuh.Perdagangan orang hampir terjadi di setiap negara, karenanya tidak ada satu pun negara yang bebas dari praktik-praktik perdagangan orang. Perdagangan orang bisa terjadi dimana saja, baik itu dalam negeri, antar negara dan bahkan antar benua. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan pengertian tentang Perdagangan Orang adalah: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Fenomena perdagangan orang akhir-akhir ini terjadi dengan modus perkawinan atau sering disebut dengan pengantin pesanan, pengantin pesanan ini banyak terjadi baik itu anak maupun berusia dewasa. Dan kebanyakan perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum dan juga banyak yang menggunakan dokumen hukum yang palsu, hal ini tentu akan menambah praktek eskpolitasi terhadap korban yang semakin tinggi, mulai dar ekspolitasi dalam pelacuran, atau eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.  Praktek perkawinan pesanan banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, namun yang lebih dominan terjadi di wilayah Jawa Barat, Kalimantan dan juga beberapa daerah lainnya, yang selalu menjadi persoalan dari permasalahan pengantin pesanan ini adalah, bahwa proses penegakan hukum yang tidak dapat terlaksana dengan baik, mengalami kendala karena dianggap bahwa korban mengetahui dan menyetujui untuk menikah dengan orang asing, masalah yang lainnya juga adalah belum terpenuhinya unsur eksploitasi pada korban.

 

Ada beberapa persoalan hukum yang tidak terselesaikan pada masalah perdagangan orang khususnya mengenai pengantin pesanan diantaranya adalah aturan hukum yang belum maksimal khusus dalam menyamakan pandangan ekspolitasi karena dalam perkawinan tidak ada yang namanya eksploitasi, kedua yuridiksi hukum yang berbeda antara negara Indonesia dan negara penerima dan itu selalu menjadi persoalan dalam menyelesaikan masalah perdagangan manusia dengan moodus pengantin pesanan.

 

 

Masalah perdagangan orang terjadi karena adanya berbagai ketimpangan mulai dari ketimpangan ekonomi, pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Ketimpangan inilah yang menjadi banyak korban terjerat dalam jeratan hutang yang dialami oleh korban dan keluarga korban. Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah: harus memperkuatkan sub gugus tugas antara pusat dan daerah, Memperkuat kemitraan dengan stakeholder dan memiliki visi yang sama dalam memberikan Perlindungan optimal untuk anak Indonesia, melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melakukan kerjasama dengan negara-negara tujuan untuk memberikan perlindungan warga negara Indonesia di negara tujuan dan bahkan sangat diperlukan untuk penegakan hukum secara hukum internasional.

 

Yayasan Parinama Astha, Ikhtiar Menghapuskan Perdagangan Orang

Parinama Astha, biasa di sebut Partha, dibentuk pada tahun 2014 oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yayasan ini didirikan bertepatan dengan mulainya Indonesia For Freedom, suatu gerakan di tingkat nasional untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai perdagangan manusia.

Nama Parinama Astha memiliki makna yang sangat dalam untuk sebuah proses perubahan khusus bagi korban perdagangan orang, Parinama Astha hadir untuk memberikan transformasi menjadi harapan untuk yang lain, dalam hal ini bagi korban perdagangan orang.

Menyelamatkan Jiwa

Menurut pendiri ParTha, pendirian yayasan ini bermula dari “kecelakaan yang ditakdirkan”. Pada 2009, Sara mengikuti Konferensi Hillsong di London. Dalam konferensi itu, Sara bertemu dengan Christine Caine, seorang perempuan pendeta yang menjadi narasumber pada acara tersebut yang memulai kampanye “The A21 Campaign”.

Dalam kampanye tersebut Pendeta Christine Caine menceritakan mengenai gadis-gadis seumuran dengan Sara, ataupun lebih muda, yang dipaksa melayani sekitar 40-60 pria setiap harinya. Kampanye itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan satu jiwa demi satu. Menyelamatkan satu jiwa menjadikan hidup lebih berarti serta menyelamatkan satu jiwa adalah warisan dari kehidupan yang patut dibanggakan.

Pertemuan tersebut memberikan inspirasi dan motivasi bagi Sara untuk mendirikan Yayasan ParTha. Bersama rekan-rekannya, Sara meneguhkan keyakinan bahwa setiap orang pantas dibebaskan dari perbudakan dan seharusnya tidak ada satupun jiwa yang menderita atau dieksploitasi untuk keuntungan orang lain.

“Salah satu cara terburuk dan mengerikan di mana seseorang dapat terjebak dalam perbudakan adalah dengan cara diperdagangkan,” demikian disampaikan Yayasan ParTha sebagaimana termaktub dalam info profil lembaga ini.  ParTha akan melawan siapa saja yang merasa bahwa uang memberikan mereka hak untuk mengambil kebebasan seseorang.

Bidang Kerja

Guna mewujudkan tujuan Yayasan ParTha, lembaga ini memfokuskan pada tiga bidang kerja sebagai berikut:
1.       Bidang Advokasi dan Hukum
Bidang ini bertugas melakukan advokasi kebijakan dengan berbagai pihak khususnya Kementrian dan Lembaga dalam mengakhiri perdagangan orang yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Bidang ini juga bertugas melakukan penanganan kasus mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

2.      Bidang Kampanye dan Re-integrasi Sosial
Bidang ini bertugas melakukan kampanye di Universitas, sekolah dan komunitas terkait dengan perdagangan orang di Indonesia. Tugas lain yang dilakukan melalui Bidang ini adalah mengembalikan korban ke masyarakat, keluarga, dan sekolah, serta memantau perkembangan korban selama proses re-integrasi.

3.      Pengelolaan Shelter
Bidang ini secara khusus bertugas melakukan penyelenggaraan dan pengelolaan shelter atau tempat tinggal sementara yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban perdagangan orang.  

Kontak Lembaga

Yayasan Parinama Astha dapat dihubungi melalui kontak berikut ini:
Alamat: Yayasan Parinama Astha (ParTha Foundation) Jln. Penjernihan II/7, Bendungan Hilir Jakarta Pusat 10210
Tel +62 2157992162 Fax +62 21 57951353
Email : info@parinamaastha.com.
Website : www.parinama-astha.com

Yayasan ParTha juga hadir di Wilayah  Kalimantan Barat (Singkawang) Jalan Alianyang No.4 (Samping Kantor BKSDA), Singkawang Barat-79123, Singkawang Kalbar.

Sumber: https://jalastoria.id/yayasan-parinama-astha-ikhtiar-menghapuskan-perdagangan-orang